Dalam UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan sesungguhnya tidak hanya berbicara tentang ketahanan pangan, namun juga memperjelas dan memperkuat pencapaian ketahanan pangan dengan mewujudkan kedaulatan pangan (food soveregnity) dengan kemandirian pangan (food resilience) serta keamanan pangan (food safety).
Kedaulatan pangan menjadi harapan dan hak semua segenap bangsa dan negara dan untuk secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang mampu memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
Wujud kemandirian ini tercermin pada kemampuan negara dan bangsa kita dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan, dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.
Untuk itu, dalam menyikapi urusan pangan ini, pemerintah harus mengevaluasi tujuan dan sasaran swasembada pangan itu sendiri. Kita harus merujuk pada kemampuan bangsa ini untuk menjamin kebutuhan pangan seluruh penduduk secara proporsional (cukup).
Konsep ketahanan pangan dan swasembada, serta pemenuhan kebutuhan pangan tidak selalu didasarkan dari sisi impor, melainkan didasarkan pada optimalisasi pemanfaatan sumber daya lokal dan apabila terjadi krisis, aksi impor hanya bersifat "last resort".
Selamat Hari Tani Nasional!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H