Justru karena "P" merupakan seorang jaksa seharusnya hukuman yang dijatuhkan jauh lebih berat bukan malah dikurangi.Meskipun demikian, hakim memang memiliki pertimbangan atau sebuah keyakinan yang akan diambil dalam memutus perkara. Bahkan, tak jarang masalah - masalah yang sama sekali tidak terkait dengan perbuatan hukum pelaku menjadi pertimbangan. Namun, biasanya  membeda-bedakan gender, sebab cukup banyak perempuan yang membawa bayinya di penjara sambil menyusui.
Hal ini menjadikan publik semakin ragu dan galau terhadap masa depan keadilan hukum, sehingga merasa ada kesinabungan antara rakyat yang memiliki kekuasaan dengan rakyat biasa
Nilai-nilai Keadilan menjadi rusak karena vonis hakim tersebut, sebab masyarakat akan membandingkan hukuman bagi rakyat kecil yang dipenjara sambil menyusui anak dengan hukuman Jaksa "P" yang dikurangi karena alasan perempuan dan memiliki anak berusia empat tahun.
Di dalam Islam hakim mempunyai tugas yang sangat berat dalam memutuskan sebuah perkara, karena hakim harus berlaku adil yang merupakan perintah allah swt, tidak memandang kepada setiap orang yang terkena kasus tanpa membedakan latar belakang maupun keadaan sosial, tidak ada unsur kebenciaan antara hakim terhadap tersangka dan tidak mengikuti hawa nafsu maupun perasaan yang sedang dirasakan saat memutuskan perkara. Allah sudah berfirman dalam Q.S An-nisa': 58)
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."(Q.S An-Nisa: 58)
Ayat diatas menjelaskan suatu keadilan yang harus dipegang teguh oleh seorang hakim bukan hanya dilihat keadilannya di dunia namun harus bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya di akhirat kelak.
Dalam hadist rasulullah saw bersabda, "Hakim itu ada tiga macam, (hanya) satu yang masuk surga, sementara dua (macam) hakim lainnya masuk neraka. Adapun yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui al-haq (kebenaran) dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu. Sementara hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat zalim (tidak adil) dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Dan seorang lagi, hakim yang memutuskan perkara (menvonis) karena 'buta' dan bodoh (hukum), maka ia (juga) masuk neraka." (HR. Abu Dawud)
Pada dasarnya fungsi hakim baik itu dari sudut pandang hukum positif maupun hukum Islam, dapat disimpulkan bahwa hakim berfungsi sebagai penegak keadilan dan kebenaran, menjadikan sebuah putusan dalam masyarakat sebagai media edukasi dan koreksi, selain itu putusan hakim bisa menjadi proyeksi masa datang, menghukum orang yang berbuat salah dan membenarkan orang yang benar, dan mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa. Untuk pemerintah sebaiknya lebih aktif dalam merumuskan sebuah undang-undang yang lebih berkeadilan dan hukum yang pro rakyat, agar tidak ada kesimpang-siuran dalam memahami sebuah hukum. Serta  akan lebih baik jika pemerintah juga lebih aktif untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H