Perbedaan Vonis Hukuman di Peradilan TerhadapÂ
Status Pelaku Suatu KasusÂ
 Indonesia merupakan Negara hukum yang berdasarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara yang masyarakatnya sadar hukum, menjadikan hukum sebagai pemimpin yang mampu memeluk seluruh rakyat indonesia tanpa pandang SARA, Jabatan, dan strata sosialnya. Sebagaimana sudah tercantum dalam QS. An-Nahl Ayat 90 :
90. "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran."
Di dalam negara hukum Hak Asasi Manusia dapat membatasi kekuasaan negara sehingga aparatur negara tidak bisa bertindak sewenang-wenang, menyalahgunakan kekuasaan, dan diskriminatif dalam penegakan hukum terhadap warga negaranya.
Lalu apa itu yang dimaksud dengan keadilan?
Keadilan dapat dinyatakan sebagai suatu nilai atau value yang digunakan untuk menciptakan hubungan yang seimbang antarmanusia dengan memberikan hak seseorang dengan prosedur tertentu dan jika terdapat pelanggaran  harus diberi hukuman.
Jika kita berpikir tentang keadilan di masa sekarang, sepertinya di Indonesia sila ke-5 Pancasila yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" masih lemah. Di Indonesia keadilannya berbentuk seperti orang yang kuat pasti hidup, sedangkan orang yang lemah pasti akan tertindas. Sangat jelas bukan bahwa keadilan belum dilaksanakan atau diterapkan dengan baik sesuai dengan aturan-aturan hukum yang ada di Indonesia.
Hukum di negeri ini sepertinya tumpul keatas dan tajam menghujam kebawah dan berjalan layak nya permainan dan sandiwara, yang salah bisa jadi benar, sedangkan yang benar jadi salah. Hidup kadang selucu itu. Memang kekuatan yang kita miliki tidak sebanding dengan ketidakadilan yang ada, tapi satu hal yang pasti, Tuhan tahu berbagai usaha yang telah kita lakukan untuk melawan tersebut.
Mari kita terjun ke lapangan!
Pengurangan masa tahanan jaksa "P" dengan kasus menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat yang semula divonis 10 tahun menjadi 4 tahun dengan alasan yang menjadi pertimbangan adalah jaksa "P" mengaku bersalah dan tidak akan mengulanginya serta mengikhlaskan dipecat dari profesinya. Dan alasan lain yang jadi pertimbangan hakim adalah jaksa "P" adalah seorang perempuan yang harus mendapat perhatian, perlindungan, dan perlakuan adil dan juga Jaksa "P" merupakan seorang Ibu dari anak balita yang membutuhkan perlakuan khusus. Sedangkan disisi lain, sebanyak 12 anak di bawah usia dua tahun tinggal dibalik jeruji besi lapas perempuan dikota malang jawa timur. Ada pada beberapa saat-saat tertentu anak-anak dilepaskan disekitar ruang tahanan untuk bisa menghirup udara segar dan bermain dengan alam dengan didampingi para petugas.