Mohon tunggu...
Santika Lestari
Santika Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Fakultas Teknologi Industri, jurusan Teknik Industri

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Vonis Hukuman di Peradilan terhadap Status Pelaku Suatu Kasus

30 November 2021   16:01 Diperbarui: 30 November 2021   16:05 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perbedaan Vonis Hukuman di Peradilan Terhadap 

Status Pelaku Suatu Kasus 

 Indonesia merupakan Negara hukum yang berdasarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara yang masyarakatnya sadar hukum, menjadikan hukum sebagai pemimpin yang mampu memeluk seluruh rakyat indonesia tanpa pandang SARA, Jabatan, dan strata sosialnya. Sebagaimana sudah tercantum dalam QS. An-Nahl Ayat 90 :

90. "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran."

Di dalam negara hukum Hak Asasi Manusia dapat membatasi kekuasaan negara sehingga aparatur negara tidak bisa bertindak sewenang-wenang, menyalahgunakan kekuasaan, dan diskriminatif dalam penegakan hukum terhadap warga negaranya.

Lalu apa itu yang dimaksud dengan keadilan?

Keadilan dapat dinyatakan sebagai suatu nilai atau value yang digunakan untuk menciptakan hubungan yang seimbang antarmanusia dengan memberikan hak seseorang dengan prosedur tertentu dan jika terdapat pelanggaran  harus diberi hukuman.

Jika kita berpikir tentang keadilan di masa sekarang, sepertinya di Indonesia sila ke-5 Pancasila yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" masih lemah. Di Indonesia keadilannya berbentuk seperti orang yang kuat pasti hidup, sedangkan orang yang lemah pasti akan tertindas. Sangat jelas bukan bahwa keadilan belum dilaksanakan atau diterapkan dengan baik sesuai dengan aturan-aturan hukum yang ada di Indonesia.

Hukum di negeri ini sepertinya tumpul keatas dan tajam menghujam kebawah dan berjalan layak nya permainan dan sandiwara, yang salah bisa jadi benar, sedangkan yang benar jadi salah. Hidup kadang selucu itu. Memang kekuatan yang kita miliki tidak sebanding dengan ketidakadilan yang ada, tapi satu hal yang pasti, Tuhan tahu berbagai usaha yang telah kita lakukan untuk melawan tersebut.

Mari kita terjun ke lapangan!

Pengurangan masa tahanan jaksa "P" dengan kasus menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat yang semula divonis 10 tahun menjadi 4 tahun dengan alasan yang menjadi pertimbangan adalah jaksa "P" mengaku bersalah dan tidak akan mengulanginya serta mengikhlaskan dipecat dari profesinya. Dan alasan lain yang jadi pertimbangan hakim adalah jaksa "P" adalah seorang perempuan yang harus mendapat perhatian, perlindungan, dan perlakuan adil dan juga Jaksa "P" merupakan seorang Ibu dari anak balita yang membutuhkan perlakuan khusus. Sedangkan disisi lain, sebanyak 12 anak di bawah usia dua tahun tinggal dibalik jeruji besi lapas perempuan dikota malang jawa timur. Ada pada beberapa saat-saat tertentu anak-anak dilepaskan disekitar ruang tahanan untuk bisa menghirup udara segar dan bermain dengan alam dengan didampingi para petugas.

Justru karena "P" merupakan seorang jaksa seharusnya hukuman yang dijatuhkan jauh lebih berat bukan malah dikurangi.Meskipun demikian, hakim memang memiliki pertimbangan atau sebuah keyakinan yang akan diambil dalam memutus perkara. Bahkan, tak jarang masalah - masalah yang sama sekali tidak terkait dengan perbuatan hukum pelaku menjadi pertimbangan. Namun, biasanya  membeda-bedakan gender, sebab cukup banyak perempuan yang membawa bayinya di penjara sambil menyusui.

Hal ini menjadikan publik semakin ragu dan galau terhadap masa depan keadilan hukum, sehingga merasa ada kesinabungan antara rakyat yang memiliki kekuasaan dengan rakyat biasa

Nilai-nilai Keadilan menjadi rusak karena vonis hakim tersebut, sebab masyarakat akan membandingkan hukuman bagi rakyat kecil yang dipenjara sambil menyusui anak dengan hukuman Jaksa "P" yang dikurangi karena alasan perempuan dan memiliki anak berusia empat tahun.

Di dalam Islam hakim mempunyai tugas yang sangat berat dalam memutuskan sebuah perkara, karena hakim harus berlaku adil yang merupakan perintah allah swt, tidak memandang kepada setiap orang yang terkena kasus tanpa membedakan latar belakang maupun keadaan sosial, tidak ada unsur kebenciaan antara hakim terhadap tersangka dan tidak mengikuti hawa nafsu maupun perasaan yang sedang dirasakan saat memutuskan perkara. Allah sudah berfirman dalam Q.S An-nisa': 58)

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."(Q.S An-Nisa: 58)

Ayat diatas menjelaskan suatu keadilan yang harus dipegang teguh oleh seorang hakim bukan hanya dilihat keadilannya di dunia namun harus bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya di akhirat kelak.

Dalam hadist rasulullah saw bersabda, "Hakim itu ada tiga macam, (hanya) satu yang masuk surga, sementara dua (macam) hakim lainnya masuk neraka. Adapun yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui al-haq (kebenaran) dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu. Sementara hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat zalim (tidak adil) dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Dan seorang lagi, hakim yang memutuskan perkara (menvonis) karena 'buta' dan bodoh (hukum), maka ia (juga) masuk neraka." (HR. Abu Dawud)

Pada dasarnya fungsi hakim baik itu dari sudut pandang hukum positif maupun hukum Islam, dapat disimpulkan bahwa hakim berfungsi sebagai penegak keadilan dan kebenaran, menjadikan sebuah putusan dalam masyarakat sebagai media edukasi dan koreksi, selain itu putusan hakim bisa menjadi proyeksi masa datang, menghukum orang yang berbuat salah dan membenarkan orang yang benar, dan mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa. Untuk pemerintah sebaiknya lebih aktif dalam merumuskan sebuah undang-undang yang lebih berkeadilan dan hukum yang pro rakyat, agar tidak ada kesimpang-siuran dalam memahami sebuah hukum. Serta  akan lebih baik jika pemerintah juga lebih aktif untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun