Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Anda Wajib Tahu Mengapa Iuran BPJS Naik

21 Mei 2020   08:24 Diperbarui: 21 Mei 2020   09:49 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Iuran BPJS Kesehatan Naik (Kompas)

Keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Perpres 64 Tahun 2020 mengenai kenaikan iuran BPJS sontak menjadi polemik di masyarakat khususnya mereka yang menjadi peserta JKN-KIS.

Ada dua hal yang menjadi pokok mengapa isu kenaikan ini menjadi ramai. Pertama, pemerintah dianggap melawan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS sebelumnya melalui judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Kedua, pemerintah dipandang tidak peka dengan kondisi ekonomi rakyat saat ini dimana terkena imbas pandemi Corona.

Lantas pertanyaannya, apakah penafsiran dari kisruh ini betul adanya?

Merujuk pada kondisi pertama, perkenankan Penulis untuk menjelaskan. Bahwasanya apa yang pemerintah lakukan dengan mengeluarkan Perpres baru mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebenarnya tidak menyalahi putusan MA sama sekali.

Perlu masyarakat ketahui bahwa dalam putusan MA yang dikeluarkan sekitar bulan Februari 2020 lalu tepatnya memberikan waktu 90 hari kepada pihak BPJS untuk mengeksekusi maupun membuat aturan baru. Sebagaimana hal ini tercantum pada Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil. 

Pasal 8 Perma 1/2011 menyatakan apabila setelah 90 hari putusan MA tersebut diserahkan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan perundang-undangan tersebut ternyata tidak melaksanakan kewajibannya, maka demi hukum perundang-undangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.

Dengan adanya Perpres baru yaitu Perpres 64 Tahun 2020 maka dalam hal ini pemerintah telah menjalankan amanah pasca putusan MA.

Apakah dengan kata lain Perpres 64 Tahun 2020 dapat digugat kembali? Hal itu sangat memungkinkan. 

Namun dalam cakupannya Penulis akan menerangkan apa yang kiranya masyarakat perlu ketahui dari landasan mengapa iuran BPJS perlu dinaikkan sekaligus menjelaskan perdebatan mengapa kenaikan ini dilaksanakan bertepatan dengan pandemi Corona.

Bilamana kita telaah lebih lanjut dalam Perpres 64 Tahun 2020 menjelaskan kenaikan iuran akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020. 

Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atas nama peserta. 

Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II sebesar Rp 100.000 per orang dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atas nama peserta. 

Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III pada 2021 sebesar Rp 35.000 per orang dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atas nama peserta.

Dari Perpres tersebut bahwa secara jelas kenaikan lebih berdampak kepada mereka peserta JKN terdaftar di Kelas 1 dan 2 yang bisa dikategorikan kalangan mampu. Sedangkan untuk Kelas 3, bisa dikatakan besaran iuran tetap karena pemerintah masih memberikan besaran subsidi di tahun 2020 sebesar Rp.16.500 dan di tahun 2021 sebesar Rp.7.000,-. Prihal kelebihan pembayaran iuran peserta pada periode bulan Januari s.d Maret 2020 maka akan diperhitungkan dalam bulan selanjutnya.

Data menunjukkan bahwa ada 21,6 juta peserta mandiri (PBPU dan BP) Kelas 3 iuran mereka tidak naik alias tetap Rp.25.500,- per orang per bulan. Bahkan mereka mendapatkan subsidi pemerintah s.d akhir 2020 sebesar Rp.16.500,- agar iuran mereka tidak naik menjadi Rp.42.000,-.

Kemudian ada 132,6 juta orang miskin dan tidak mampu yang ditanggung negara menjadi peserta JKN-KIS Kelas 3. Dengan kata lain besaran iuran Rp.42.000,- dibayarkan sepenuhnya oleh negara alias gratis! (Data peserta BPJS per April 2020 sebesar 222,9 juta)

Dalam lingkup kenaikan iuran ini pun pemerintah melalui pihak BPJS Kesehatan memberikan kemudahan kepada mereka peserta JKN-KIS yang menunggak iuran selama 24 bulan sampai dengan akhir tahun 2021, yaitu mereka yang menunggak hanya diminta untuk melunasi iuran selama 6 bulan saja agar kepesertaannya aktif kembali. 

Bagi peserta Kelas 3 yang menunggak maka mereka tidak mendapatkan subsidi pemerintah, oleh karena itu besaran iuran yang harus dilunasi sebesar Rp.42.000,- x 6 bulan.

Kemudian bagi peserta JKN Kelas 1 dan 2 yang merasa keberatan, pemerintah memberikan opsi turun kelas semisal menjadi peserta Kelas 3 dengan besaran iuran Rp.25.500,- dimana besaran iuran ini tidak berubah sejak beroperasinya BPJS 1 Januari 2014. Dan tak perlu khawatir karena manfaat medis baik Kelas 1, 2, dan 3 dapatkan sama atau tidak sama sekali dikurangi.

Lantas bagaimana dengan peserta mandiri Kelas 3 (aktif) yang semisal terkena imbas Corona dan tidak mampu membayarkan iuran? Mereka masih memiliki opsi untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tentu apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sebagai tambahan dalam Perpes No 111 Tahun 2013, besaran iuran BPJS Kesehatan disesuaikan maksimal dua tahun sekali atau dievaluasi. Maka sesuai acuan Perpres tersebut maka BPJS melaksanakan evaluasi besaran iuran dimana terakhir kali dilakukan pada 1 April 2016 lalu (selama 4 tahun tanpa perubahan). Bisa dibayangkan kan, perbandandingan berapa biaya layanan medis saat ini di Rumah Sakit.

Tentunya penyesuaian besaran iuran ini bertujuan agar menjaga kesinambungan Program JKN agar memberikan layanan kesehatan yang layak bagi seluruh warga Indonesia serta keberlangsungan operasional Rumah Sakit yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan.

Menanggapi polemik naiknya iuran BPJS Kesehatan, semoga dengan penjelasan dari Penulis maka masyarakat dapat mengerti mengapa iuran BPJS Kesehatan ini musti dinaikkan.

Secara fakta telah banyak kok peserta JKN-KIS yang merasakan manfaatnya. Hanya saja tak sedikit individu yang hanya mendaftarkan diri sebagai peserta (mandiri) BPJS Kesehatan disaat butuh, namun setelah ia memanfaatkan layanan medis yang ia butuhkan kemudian ia berhenti membayar atau menunggak iuran. Lantas dimana semangat gotong royongnya?

Mungkin yang jadi pertanyaan Penulis saat ini ialah kenapa kenaikan iuran kembali digugat? Sedangkan yang menggugat adalah mereka pihak-pihak yang sebenarnya telah merasakan manfaat dari program JKN-KIS. Apakah murni alasan ekonomi atau ada hal lain dibelakangnya? Biarlah masyarakat yang menilai. Demikian artikel Penulis, mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun