Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II sebesar Rp 100.000 per orang dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atas nama peserta.Â
Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III pada 2021 sebesar Rp 35.000 per orang dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atas nama peserta.
Dari Perpres tersebut bahwa secara jelas kenaikan lebih berdampak kepada mereka peserta JKN terdaftar di Kelas 1 dan 2 yang bisa dikategorikan kalangan mampu. Sedangkan untuk Kelas 3, bisa dikatakan besaran iuran tetap karena pemerintah masih memberikan besaran subsidi di tahun 2020 sebesar Rp.16.500 dan di tahun 2021 sebesar Rp.7.000,-. Prihal kelebihan pembayaran iuran peserta pada periode bulan Januari s.d Maret 2020 maka akan diperhitungkan dalam bulan selanjutnya.
Data menunjukkan bahwa ada 21,6 juta peserta mandiri (PBPU dan BP) Kelas 3 iuran mereka tidak naik alias tetap Rp.25.500,- per orang per bulan. Bahkan mereka mendapatkan subsidi pemerintah s.d akhir 2020 sebesar Rp.16.500,- agar iuran mereka tidak naik menjadi Rp.42.000,-.
Kemudian ada 132,6 juta orang miskin dan tidak mampu yang ditanggung negara menjadi peserta JKN-KIS Kelas 3. Dengan kata lain besaran iuran Rp.42.000,- dibayarkan sepenuhnya oleh negara alias gratis! (Data peserta BPJS per April 2020 sebesar 222,9 juta)
Dalam lingkup kenaikan iuran ini pun pemerintah melalui pihak BPJS Kesehatan memberikan kemudahan kepada mereka peserta JKN-KIS yang menunggak iuran selama 24 bulan sampai dengan akhir tahun 2021, yaitu mereka yang menunggak hanya diminta untuk melunasi iuran selama 6 bulan saja agar kepesertaannya aktif kembali.Â
Bagi peserta Kelas 3 yang menunggak maka mereka tidak mendapatkan subsidi pemerintah, oleh karena itu besaran iuran yang harus dilunasi sebesar Rp.42.000,- x 6 bulan.
Kemudian bagi peserta JKN Kelas 1 dan 2 yang merasa keberatan, pemerintah memberikan opsi turun kelas semisal menjadi peserta Kelas 3 dengan besaran iuran Rp.25.500,- dimana besaran iuran ini tidak berubah sejak beroperasinya BPJS 1 Januari 2014. Dan tak perlu khawatir karena manfaat medis baik Kelas 1, 2, dan 3 dapatkan sama atau tidak sama sekali dikurangi.
Lantas bagaimana dengan peserta mandiri Kelas 3 (aktif) yang semisal terkena imbas Corona dan tidak mampu membayarkan iuran? Mereka masih memiliki opsi untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tentu apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sebagai tambahan dalam Perpes No 111 Tahun 2013, besaran iuran BPJS Kesehatan disesuaikan maksimal dua tahun sekali atau dievaluasi. Maka sesuai acuan Perpres tersebut maka BPJS melaksanakan evaluasi besaran iuran dimana terakhir kali dilakukan pada 1 April 2016 lalu (selama 4 tahun tanpa perubahan). Bisa dibayangkan kan, perbandandingan berapa biaya layanan medis saat ini di Rumah Sakit.
Tentunya penyesuaian besaran iuran ini bertujuan agar menjaga kesinambungan Program JKN agar memberikan layanan kesehatan yang layak bagi seluruh warga Indonesia serta keberlangsungan operasional Rumah Sakit yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan.