Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, komposisi KPU sekurang-kurangnya terdiri dari 30% perempuan. KPU menjabat selama 5 tahun terhitung sejak pengucapan sumpah dan janji. Dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, memiliki tugas:
- Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal
- Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota
- Menyusun peraturan KPU dalam untuk setiap tahapan pemilu
- Memutakhirkan data pemilih Wewenang KPU:
- Menetapkan tata kerja Pemilu
- Menetapkan peraturan KPU
- Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi
- Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi
- Menjatuhkan sanksi administratif
Setelah KPU terdapat yakni Bawaslu, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Bawaslu memiliki tugas sebagai berikut:
- Menyusun standar tata laksana pengawasan di setiap tingkatan
- Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu
- Mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu terdiri atas :
- Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan pemilu
- Perencanaan pengadaan logistik KPU
- Sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
- Pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan pemilu
- Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaran pemilu
- Mencegah terjadinya praktik politik
- Mengawasi netralitas aparatur sipil negara
- Mengawasi pelaksanaan putusan
- Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu
- Menyampikan dugaan tindak pidana pemilu kepada
Gakkumdu  Bawaslu memiliki wewenang:
- Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota
- Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
- Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, kode edik
- Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
- Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!