Negara Indonesia sebagai negara yang menganut sistem Demokrasi, dimana kedaulatan tertinggi dipegang oleh rakyat, yang mana pemerintahan tertinggi berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.Â
Demokrasi memberikan hak dan kebebasan kepada warga negara untuk memilih pemimpin dan kebebasan berpendapat dan mengkritik dengan rasional yang membangun bukan menjatuhkan. Maka dari itu setiap kali pergantian pemimpin selalu diadakan pesta besar yakni pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu), karena dengan pemilu rakyat bebas memilih pemimpin yang dipercayai dengan asas yang berlaku.Â
Pemilu ialah kegiatan pemungutan suara rakyat menuju suatu pergantian kepemimpinan yang purna dan digantikan dengan kepemimpinan baru yang sudah diamanahi oleh warga negara.Â
Dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terdapat tiga fungsi yang saling berkaitan dalam melaksanakan kegiatan pemilu ini yakni komisi pemilihan umum ( KPU), Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).Â
DKPP bukan merupakan suatu lembaga pemilu melainkan tugas dan fungsi yang ada pada DKPP lebih mengarah kepada pejabat pemilu yakni KPU dan Bawaslu.
Tugas dan wewenang DKPP menyangkut pada per orang pejabat dalam penyelenggaraan pemilu baik KPU dan Bawaslu tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. DKPP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 pasal 109 tentang penyelenggaraan pemilu.Â
Dalam pasal 155 -- 166 tugas DKPP merupakan lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi (check and balances) kinerja dari KPU dan Bawaslu. DKPP masih bisa dikatakan baru dan hanya satu yang bertempat di Jakarta namun untuk kerjanya bersifat nasional.
DKPP kedudukannya sama dengan KPU dan Bawaslu, DKPP sendiri dalam kewenangannya yakni:
- Memanggil pihak KPU dan Bawaslu yang melakukan pelanggaran kode etik yang dengan sengaja memberitahukan atau semacam membela
- Memanggil pelapor, memanggil saksi dan juga memintai dokumen- dokumen pendukung bukti
- Memberikan sanksi kepada pejabat yang terbukti melaksanakan pelanggaran kode etik
Kewajiban DKPP diuraikan menurut Pasal 159 ayat (3), yaitu:
- Menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas dan transparansi
- Menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku penyelenggaraan pemilu
- Bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi
- Menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
bersifat final sehingga menimbulkan efek yang sangat membuat jera yakni berupa pemecatan ataupun penyelesaian jalur hukum.
Fungsi yang lainnya ialah KPU, KPU menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri.Â
KPU menjalankan tugasnya berkesinambungan dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU harus bebas dari pihak manapun yang berkaitan dengan pelaksanaan. KPU memiliki tingkat wilayah yakni KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, komposisi KPU sekurang-kurangnya terdiri dari 30% perempuan. KPU menjabat selama 5 tahun terhitung sejak pengucapan sumpah dan janji. Dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, memiliki tugas:
- Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal
- Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota
- Menyusun peraturan KPU dalam untuk setiap tahapan pemilu
- Memutakhirkan data pemilih Wewenang KPU:
- Menetapkan tata kerja Pemilu
- Menetapkan peraturan KPU
- Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi
- Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi
- Menjatuhkan sanksi administratif
Setelah KPU terdapat yakni Bawaslu, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Bawaslu memiliki tugas sebagai berikut:
- Menyusun standar tata laksana pengawasan di setiap tingkatan
- Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu
- Mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu terdiri atas :
- Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan pemilu
- Perencanaan pengadaan logistik KPU
- Sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
- Pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan pemilu
- Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaran pemilu
- Mencegah terjadinya praktik politik
- Mengawasi netralitas aparatur sipil negara
- Mengawasi pelaksanaan putusan
- Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu
- Menyampikan dugaan tindak pidana pemilu kepada
Gakkumdu  Bawaslu memiliki wewenang:
- Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota
- Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
- Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, kode edik
- Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
- Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H