Mohon tunggu...
aluk sanjaya
aluk sanjaya Mohon Tunggu... Musisi - Pendiri komunitas sosial " sembrani"

Life is learning

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penyelenggara Pemilu di Indonesia

18 Juli 2022   10:30 Diperbarui: 18 Juli 2022   10:40 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, komposisi KPU sekurang-kurangnya terdiri dari 30% perempuan. KPU menjabat selama 5 tahun terhitung sejak pengucapan sumpah dan janji. Dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, memiliki tugas:

  1. Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal
  2. Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota
  3. Menyusun peraturan KPU dalam untuk setiap tahapan pemilu
  4. Memutakhirkan data pemilih Wewenang KPU:
  5. Menetapkan tata kerja Pemilu
  6. Menetapkan peraturan KPU
  7. Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi
  8. Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi
  9. Menjatuhkan sanksi administratif

Setelah KPU terdapat yakni Bawaslu, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Bawaslu memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun standar tata laksana pengawasan di setiap tingkatan
  2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu
  3. Mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu terdiri atas :
  4. Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan pemilu
  5. Perencanaan pengadaan logistik KPU
  6. Sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
  7. Pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan pemilu
  8. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaran pemilu
  9. Mencegah terjadinya praktik politik
  10. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara
  11. Mengawasi pelaksanaan putusan
  12. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu
  13. Menyampikan dugaan tindak pidana pemilu kepada

Gakkumdu  Bawaslu memiliki wewenang:

  • Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota
  • Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
  • Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, kode edik
  • Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  • Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
  • Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun