Mohon tunggu...
aluk sanjaya
aluk sanjaya Mohon Tunggu... Musisi - Pendiri komunitas sosial " sembrani"

Life is learning

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penyelenggara Pemilu di Indonesia

18 Juli 2022   10:30 Diperbarui: 18 Juli 2022   10:40 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara Indonesia sebagai negara yang menganut sistem Demokrasi, dimana kedaulatan tertinggi dipegang oleh rakyat, yang mana pemerintahan tertinggi berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. 

Demokrasi memberikan hak dan kebebasan kepada warga negara untuk memilih pemimpin dan kebebasan berpendapat dan mengkritik dengan rasional yang membangun bukan menjatuhkan. Maka dari itu setiap kali pergantian pemimpin selalu diadakan pesta besar yakni pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu), karena dengan pemilu rakyat bebas memilih pemimpin yang dipercayai dengan asas yang berlaku. 

Pemilu ialah kegiatan pemungutan suara rakyat menuju suatu pergantian kepemimpinan yang purna dan digantikan dengan kepemimpinan baru yang sudah diamanahi oleh warga negara. 

Dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terdapat tiga fungsi yang saling berkaitan dalam melaksanakan kegiatan pemilu ini yakni komisi pemilihan umum ( KPU), Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

DKPP bukan merupakan suatu lembaga pemilu melainkan tugas dan fungsi yang ada pada DKPP lebih mengarah kepada pejabat pemilu yakni KPU dan Bawaslu.

Tugas dan wewenang DKPP menyangkut pada per orang pejabat dalam penyelenggaraan pemilu baik KPU dan Bawaslu tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. DKPP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 pasal 109 tentang penyelenggaraan pemilu. 

Dalam pasal 155 -- 166 tugas DKPP merupakan lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi (check and balances) kinerja dari KPU dan Bawaslu. DKPP masih bisa dikatakan baru dan hanya satu yang bertempat di Jakarta namun untuk kerjanya bersifat nasional.

DKPP kedudukannya sama dengan KPU dan Bawaslu, DKPP sendiri dalam kewenangannya yakni:

  1. Memanggil pihak KPU dan Bawaslu yang melakukan pelanggaran kode etik yang dengan sengaja memberitahukan atau semacam membela
  2. Memanggil pelapor, memanggil saksi dan juga memintai dokumen- dokumen pendukung bukti
  3. Memberikan sanksi kepada pejabat yang terbukti melaksanakan pelanggaran kode etik

Kewajiban DKPP diuraikan menurut Pasal 159 ayat (3), yaitu:

  1. Menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas dan transparansi
  2. Menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku penyelenggaraan pemilu
  3. Bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi
  4. Menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
    bersifat final sehingga menimbulkan efek yang sangat membuat jera yakni berupa pemecatan ataupun penyelesaian jalur hukum.

Fungsi yang lainnya ialah KPU, KPU menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri. 

KPU menjalankan tugasnya berkesinambungan dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU harus bebas dari pihak manapun yang berkaitan dengan pelaksanaan. KPU memiliki tingkat wilayah yakni KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun