Mohon tunggu...
Frengki Nur Fariya Pratama
Frengki Nur Fariya Pratama Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pecinta naskah Jawa di Sradhha Institute, berdikusi sastra di Komunitas Langit Malam.

Menjadi Insan yang mampu berkontribusi terhadap negara dan masyarakat adalah ideologis manusia yang menghamba kepada Sang Khaliq

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Untuk Kendaraan Politik, Gerakan Pramuka Kecolongan?

25 Januari 2019   23:52 Diperbarui: 26 Januari 2019   00:04 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Screenshot akun Ig Suhandoyo_46 sebelum diperbarui (kiri) dan setelah diperbarui (kanan).

Selain itu, Kwarnas lewat surat edaran bernomor 63-00-A tertanggal 28 Desember 2018 kepada seluruh Kwarda seluruh Indonesia, kembali mengingatkan bahwa Gerakan Pramuka tidak diperbolehkan ikut terlibat dalam kegiatan politik praktis. Dalam surat ini pula ditegaskan kembali kutipan pasal yang diambil dari Undang-Undang nomor 12 tahun 2010 beserta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggal Gerakan Pramuka.

Screenshot akun Ig Suhandoyo_46 sebelum diperbarui (kiri) dan setelah diperbarui (kanan).
Screenshot akun Ig Suhandoyo_46 sebelum diperbarui (kiri) dan setelah diperbarui (kanan).
Kendati telah mendapatkan surat keberatan, Suhandoyo mengindahkan peringatan tersebut. Selang lebih dari 3 bulan dari surat keberatan yang ditujukan Kwarda Jatim kepadanya, Suhandoyo tetap mempergunakan media kampanye ber-atribut Gerakan Pramuka. Begitu pula dengan slogan "Mewujudkan Tri Satya dan Dasa Darma Jawa Timur" serta jargon "coblos seragam Pramuka" memperlihatkan pemanfaatan Gerakan Pramuka untuk pengerahan massa, demi melenggangkan kaki dikancah perpolitikan.

Walaupun salah satu tanggapan akun Facebook Suhandoyo SP terhadap komentar dari akun Soekan Bage "tidak boleh, mas. Karena Pramuka adalah gerakan non-politik, maka atributnya pun tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik". Ungkapan Suhandoyo SP itu pun tak dilakukan .

Alih-alih menunjukkan aturan Gerakan Pramuka sebagai gerakan non-politik, dan tak boleh digunakan untuk berpolitik. Yang dilakukan Suhandoyo menunjukkan hal yang sebaliknya. Sangat jelas, Suhandoyo mempergunakan Organisasi Gerakan Pramuka untuk mendulang suara di pemilihan umum April 2019 nanti.

Hingga saat ini, akun Facebook, Fans Page (Hayo Jatim) maupun Instagram milik Suhandoyo caleg DPRD Jatim masih memakai poster berseragam Pramuka. Dimungkinkan pula poster dan baliho yang terpasang di tepian jalan, juga menggunakan design berseragam Pramuka.

64 tahun berselang dari kejadian surutnya disiplin para Pandu (sekarang Pramuka) dan persaingan suksesi pembelaan kepentingan partai tempatnya bernaung. Sampai kapan obor politik tersulut dalam Gerakan Pramuka, demi kendaraan mendulang suara? Dan bagaimanakah nasib wadah pendidikan karakter bangsa, episode mendatang?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun