Peristiwa itupun Terulang
Di bulan Oktober tahun 2018, jagad maya dihebohkan dengan video anak-anak berseragam Pramuka menerikkan jargon "2019 ganti presiden". Video ini menuai kritik dari berbagai kalangan penggiat Pramuka. Salah satunya Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sebagai Ketua Kwarda Jatim ).
Gus Ipul menyatakan bahwa tidak tepat menggiring Gerakan Pramuka dalam kegiatan perpolitikan. Menurutnya, Gerakan Pramuka merupakan wadah pembentukan karakter, tidak sesuai dengan marwah yang diamanatkan undang-undang Gerakan Pramuka. Ketua Kwartir Nasioanl yang pada saat itu baru saja terpilih Budi Waseso pun menyatakan, bahwa mereka hanya berseragam menyerupai seragam Pramuka.
Apa itu hanya satu-satunya kasus pencorengan Gerakan Pramuka?
Bulan Januari 2019, group WA Humas Pramuka Perguruan Tinggi Se-Indonesia  dihebohkan gambar seorang caleg DPRD JATIM berpakaian Pramuka. Caleg itu bernama Ir. Suhandoyo SP. Infomasi dari komentar di akun Facebook Suhandoyo SP, Suhandoyo merupakan Caleg DPRD JATIM yang diketahui pula sebagai mantan calon Bupati Lamongan tahun 2010.
Hasil Identifikasi foto yang ada di akun Facebook maupun Instagram. Suhadoyo SP adalah seorang andalan Kwartir Rating (Kwaran). Terlihat dari tanda jabatan yang dipakai di kantong baju sebelah kanan sejajar dengan lambang WOSM. Perlu diketahui pula, Andalan Kwaran merupakan pengurus Gerakan Pramuka di tingkat ranting atau Kecamatan di bawah kordinasi Kwartir Cabang (Kawrcab) di tingkat Kabupaten atau Kota.
Berbagai reaksi keras para penggiat Pramuka di Perguruan Tinggi ini pun dilancarkan atas kendara mainnya. Tidak sedikit yang melemparkan protes atas pengingkaran Undang-Undang Gerakan Pramuka No 12 Tahun 2010 itu.  Bahkan, salah satu anggota group HUMAS Se-Indonesia inisiatif mengirim pesan melalui  ke akun Instagram Suhandoyo_46. Pesan ditanggapi dengan janji penggantian design  media kampanyenya.
Benarkah Gerakan Pramuka Kecolongan?
Gegernya video anak-anak berseragam Pramuka di ajak meneriakkan jargon 2019 ganti presiden tidak membuat Kwartir Nasional sebagai kantor pusat Gerakan Pramuka tinggal diam. Kala itu, Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka mengklarifikasi viralnya video dengan menyatakan bahwa mereka bukanlah anggota Pramuka.
Sebagai organisasi yang ikut tersandung dalam kancah perpolitikan Indonesia, Caleg DPRD Jatim berseragam Pramuka itu pun mendapat surat rasa keberatan dari Kwartir Daerah (Kwarda) Jawa Timur.
Surat bernomor 614/13.00-E tertanggal 18 oktober 2018 itu memuat 4 poin penting. Poin 1 dan 2 berisi penegasan bahwa Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik beserta kutipan Anggaran Dasar Pramuka tahun 2013 pasal 6 ayat 2. Poin 3 berisi rasa keberatan Kwarda Jawa Timur atas penggunaan atribut Pramuka dalam kegiatan politik. Poin 4 berisi tuntutan untuk mengganti design surat suara saat approval.