Mohon tunggu...
Alamsyah
Alamsyah Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis & Content Writer

Lisan Terbang, Tulisan Menetap

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Sengketa Tanah di Indonesia, Kompol Sandy Budiman Ungkap Penyebab, Dampak dan Upaya Penyelesaian

6 Januari 2025   13:16 Diperbarui: 6 Januari 2025   13:16 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kompol Sandy Budiman, S.H., S.I.K., M.Si.,/Foto: Dokpri

Contoh penerapan Hak Prioritas:

Masyarakat lokal yang tinggal di sekitar tanah sering kali mendapatkan prioritas dalam program redistribusi tanah pemerintah.

Pemilik lama tanah yang telah diambil alih oleh negara juga dapat diberikan hak prioritas untuk memilikinya kembali, jika sesuai dengan peraturan.

Tujuan Hak Prioritas:

Memberikan keadilan bagi pihak-pihak tertentu, terutama masyarakat adat dan petani kecil.

Menghindari konflik kepentingan dalam proses jual beli atau redistribusi tanah.

Pemahaman yang jelas mengenai SHM, HGB, dan Hak Prioritas menjadi penting dalam menyelesaikan sengketa tanah. Ketiga jenis hak ini sering kali menjadi dasar dalam menentukan siapa yang memiliki klaim yang lebih kuat atas tanah yang disengketakan.

Upaya Penyelesaian

Menurutnya, penyelesaian sengketa tanah memerlukan pendekatan yang komprehensif.

"Peningkatan sistem administrasi pertanahan melalui digitalisasi sangat penting untuk mengurangi risiko tumpang tindih sertifikat. Selain itu, mediasi, pengadilan, dan penguatan hukum adat adalah langkah-langkah strategis yang dapat diambil untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai," tambahnya.

Kompol Sandy juga mengusulkan pembentukan lembaga pengawas khusus untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai salah satu solusi strategis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun