Sering kita mendengar, melihat atau membaca dari media sosial atau bahkan perbincangan bahkan ceramah dimushola/masjid kita ada yang berpandangan bahwa bisnis asuransi itu tergolong dalam hal yang dikatakan haram.
Selain dari perbankan ataupun leasing yang saat ini tumbuh berkembang dinegara kita ini, jadi benarkah pendapat atau pandangan demikian bahwa asuransi itu haram?
Tulisan ini bukan sebagai wujud bantahan tapi sekedar menyampaikan alternatif pandangan terhadap yang namanya asuransi tersebut.
Dalam kajian fiqih islam sendiri ada 3 pendapat terkait hukum asuransi ini, berikut saya paparkan pendapat masing-masing ulama kelas dunia terhadap asuransi :
I. Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa
Baca juga : Seperti Apa Penggunaan Asuransi Itu?
Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth‘i (mufti Mesir”). Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:
- Asuransi sama dengan judi
- Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
- Asuransi mengandung unsur riba/renten.
- Asurnsi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
- Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
- Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
- Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.
II. Asuransi konvensional diperbolehkan
Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari‘ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha).
Baca juga : Mengenal dan Memahami Apa Itu Asuransi
Mereka beralasan:
- Tidak ada nash (al-Qur‘an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
- Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
- Saling menguntungkan kedua belah pihak.
- Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
- Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)
- Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta‘awuniyah).
- Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.