Mohon tunggu...
Surya Ferdian
Surya Ferdian Mohon Tunggu... Administrasi - Shalat dan Shalawat Demi Berkat

Menikmati Belajar Dimanapun Kapanpun

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Langkah Menyelesaikan Tilang Elektronik

15 Maret 2021   12:32 Diperbarui: 15 Maret 2021   12:40 1132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernahkah anda mendapat kiriman surat dari kepolisian berisi surat tilang elektronik? Padahal anda tidak merasa pernah diberhentikan oleh petugas Kepolisian saat anda berkendara. Yup, itu namanya surat tilang elektronik. Polisi memang tidak memberhentikan anda, tapi kamera pengintainya sudah merekam prilaku pelanggaran anda. 

Bagi anda yang nama dan identitasnya melekat pada identitas kendaraan, anda akan sedikit kaget jika menerima surat tilang elektronik. Namun jika ternyata kendaraan yang pernah anda miliki tapi sudah anda pindah tangankan, anda akan lebih kaget lagi. Tapi setidaknya anda akan tahu siapa yang menguasai kendaraan anda saat itu. 

Sebagai pemilik sekaligus penguasa kendaraan, surat tilang elektronik tidak akan sulit untuk dikonfirmasi kebenarannya. Namun bila anda sudah tidak menguasai lagi kendaraan, maka pilihan anda adalah memberi informasi kepada Kepolisian bahwa anda sudah tidak menguasai kendaraan tersebut. Caranya gampang, tinggal anda beri centang pada halaman konfirmasi e-tilang saat anda memeriksa informasi dari surat yang anda terima. 

Nah, untuk anda yang ingin menyelesaikan surat tilang elektronik, berikut ini langkahnya;

Pertama, anda buka surat tilang tersebut. Perhatikan setiap informasi yang disebutkan. Jangan lupa mencatat nomor tilang/Briva, dan nomor registrasi blanko tilang. Setiap informasi yang disebutkan di dalam surat akan berguna bagi anda untuk langkah selanjutnya. Perlu diingat, nomor tilang BRIVA dan Nomor Registrasi/Blanko punya kegunaan berbeda. 

Nomor tilang Briva yang berisi 15 digit angka adalah nomor yang akan anda gunakan untuk membayar titipan denda tilang ke Bank BRI (ATM, Teller, dll). Biasanya titipan denda tilang ini akan menggunakan nilai maksimal, jadi nilainya pasti akan besar. 

Sementara Nomor Registrasi/Blanko adalah 8 Digit Kombinasi Huruf dan Angka yang dapat anda gunakan nanti untuk menyelesaikan proses pembayaran setelah pelaksanaan sidang.

Setelah anda membaca dan mencatat dengan seksama, mari mulai proses kedua, yaitu konfirmasi pelanggaran ke alamat website etle-pmj . Disini anda akan sekali lagi mengkonfirmasi informasi. Silahkan anda masukkan Nomor Referensi Pelanggaran yang ada di seperempat terakhir halaman surat. 

Setelah selesai mengisi informasi yang dibutuhkan, anda tinggal memeriksa setiap detail informasinya. Bahkan anda dapat melihat 4 bukti foto pelanggaran yang dituduhkan. Setelah selesai semua anda baca, anda bisa memilih untuk konfirmasi atau menolaknya. Silahkan jika anda ingin bertanya terkait pelanggaran yang dituduhkan. 

Saran saya, jika memang benar sesuai gambar yang disampaikan, pilihlah untuk mengkonfirmasi. Anda akan memperoleh nomor tilang/Briva, dan Nomor Registrasi/Blangko. Pada proses ini anda perhatikan kapan tanggal sidang yang akan memutus besaran denda sesungguhnya yang harus anda bayar.

Anda boleh membayar titipan denda tilang melalui BRI atau bank lainnya, atau anda bisa membiarkan dahulu (mengabaikan) sambil menunggu waktu sidang penetapan denda oleh pengadilan. 

Setiap tilang resmi pasti akan terkonfirmasi setiap data dan informasinya. Jika tidak dapat terkonfirmasi, maka anda dapat mengajukan pertanyaan di halaman website yang disebutkan.

Setelah semua terkonfirmasi, jadwal sidang, Kanwil Pengadilan, nomor registrasi/blanko, dan nomor tilang/Briva sudah anda catat, anda memiliki 14 hari waktu untuk tetap melakukan aktivitas seperti biasa. Ingat, setiap sidang pelanggaran (tindak pidana ringan) lalu lintas akan diselenggarakan setiap Jumat. Anda tinggal menunggu waktu sidang.

Setelah memasuki hari jadwal sidang, langkah ketiga, anda tinggal memeriksa status penetapan perkara pelanggaran lalu lintas yang dituduhkan. Anda tidak perlu hadir dalam persidangan, dan cukup melihatnya pada halaman website kejaksaan (misalnya sipp.pn-jakartapusat . Dari sini anda akan mengetahui besaran denda tilang yang harus dibayarkan. 

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi
Setelah selesai melihat besaran denda tilang yang diputuskan pengadilan, langkah selanjutnya, keempat, adalah mengunjungi tilang.kejaksaan. Disini anda akan memasukan informasi nomor registrasi tilang.  Di halaman website ini anda akan memperoleh informasi kode pembayaran beserta cara pembayaran. Uniknya, metode pembayaran tilang sudah bisa dilakukan melalui marketplace Tokopedia - Bukalapak, maupun melalui metode transfer Penerimaan Negara Bukan Pajak.

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi
Anda bisa langsung melakukan pembayaran melalui bank seperti yang ditunjukan di alamat ini atau langsung menggunakan metode pembayaran lewat marketplace. Perlu diingat, dengan memasukan kode pembayaran, anda akan mendapati nama anda tercantum secara otomatis, dan anda tinggal memasukan nominal pembayaran sesuai penetapan pengadilan. 

Lakukanlah pembayaran sebagaimana langkah yang diminta. Setelah itu, langkah keenam anda tinggal mengkonfirmasi kembali apakah pembayaran anda sudah diterima.

Perlu dicatat, saat ini kejaksaan mengaplikasikan metode COD (Cash on delivery) untuk pengiriman barang bukti yang disita kepolisian (SIM atau STNK). Jadi anda memang tidak perlu datang ke pengadilan atau kejaksaan. Tinggal isikan saja nama, alamat dan informasi yang dimintakan. Anda tinggal menunggu 14-21 hari untuk menerima barang sitaan.

Layanan tilang elektronik ini memudahkan dan cukup bagus, tapi sayang informasinya tidak banyak yang mengetahui.
Semoga informasi ini bermanfaat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun