Setiap tilang resmi pasti akan terkonfirmasi setiap data dan informasinya. Jika tidak dapat terkonfirmasi, maka anda dapat mengajukan pertanyaan di halaman website yang disebutkan.
Setelah semua terkonfirmasi, jadwal sidang, Kanwil Pengadilan, nomor registrasi/blanko, dan nomor tilang/Briva sudah anda catat, anda memiliki 14 hari waktu untuk tetap melakukan aktivitas seperti biasa. Ingat, setiap sidang pelanggaran (tindak pidana ringan) lalu lintas akan diselenggarakan setiap Jumat. Anda tinggal menunggu waktu sidang.
Setelah memasuki hari jadwal sidang, langkah ketiga, anda tinggal memeriksa status penetapan perkara pelanggaran lalu lintas yang dituduhkan. Anda tidak perlu hadir dalam persidangan, dan cukup melihatnya pada halaman website kejaksaan (misalnya sipp.pn-jakartapusat . Dari sini anda akan mengetahui besaran denda tilang yang harus dibayarkan.Â
Lakukanlah pembayaran sebagaimana langkah yang diminta. Setelah itu, langkah keenam anda tinggal mengkonfirmasi kembali apakah pembayaran anda sudah diterima.
Perlu dicatat, saat ini kejaksaan mengaplikasikan metode COD (Cash on delivery) untuk pengiriman barang bukti yang disita kepolisian (SIM atau STNK). Jadi anda memang tidak perlu datang ke pengadilan atau kejaksaan. Tinggal isikan saja nama, alamat dan informasi yang dimintakan. Anda tinggal menunggu 14-21 hari untuk menerima barang sitaan.
Layanan tilang elektronik ini memudahkan dan cukup bagus, tapi sayang informasinya tidak banyak yang mengetahui.
Semoga informasi ini bermanfaat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H