Mohon tunggu...
Surya Ferdian
Surya Ferdian Mohon Tunggu... Administrasi - Shalat dan Shalawat Demi Berkat

Menikmati Belajar Dimanapun Kapanpun

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Langkah Menyelesaikan Tilang Elektronik

15 Maret 2021   12:32 Diperbarui: 15 Maret 2021   12:40 1132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap tilang resmi pasti akan terkonfirmasi setiap data dan informasinya. Jika tidak dapat terkonfirmasi, maka anda dapat mengajukan pertanyaan di halaman website yang disebutkan.

Setelah semua terkonfirmasi, jadwal sidang, Kanwil Pengadilan, nomor registrasi/blanko, dan nomor tilang/Briva sudah anda catat, anda memiliki 14 hari waktu untuk tetap melakukan aktivitas seperti biasa. Ingat, setiap sidang pelanggaran (tindak pidana ringan) lalu lintas akan diselenggarakan setiap Jumat. Anda tinggal menunggu waktu sidang.

Setelah memasuki hari jadwal sidang, langkah ketiga, anda tinggal memeriksa status penetapan perkara pelanggaran lalu lintas yang dituduhkan. Anda tidak perlu hadir dalam persidangan, dan cukup melihatnya pada halaman website kejaksaan (misalnya sipp.pn-jakartapusat . Dari sini anda akan mengetahui besaran denda tilang yang harus dibayarkan. 

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi
Setelah selesai melihat besaran denda tilang yang diputuskan pengadilan, langkah selanjutnya, keempat, adalah mengunjungi tilang.kejaksaan. Disini anda akan memasukan informasi nomor registrasi tilang.  Di halaman website ini anda akan memperoleh informasi kode pembayaran beserta cara pembayaran. Uniknya, metode pembayaran tilang sudah bisa dilakukan melalui marketplace Tokopedia - Bukalapak, maupun melalui metode transfer Penerimaan Negara Bukan Pajak.

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi
Anda bisa langsung melakukan pembayaran melalui bank seperti yang ditunjukan di alamat ini atau langsung menggunakan metode pembayaran lewat marketplace. Perlu diingat, dengan memasukan kode pembayaran, anda akan mendapati nama anda tercantum secara otomatis, dan anda tinggal memasukan nominal pembayaran sesuai penetapan pengadilan. 

Lakukanlah pembayaran sebagaimana langkah yang diminta. Setelah itu, langkah keenam anda tinggal mengkonfirmasi kembali apakah pembayaran anda sudah diterima.

Perlu dicatat, saat ini kejaksaan mengaplikasikan metode COD (Cash on delivery) untuk pengiriman barang bukti yang disita kepolisian (SIM atau STNK). Jadi anda memang tidak perlu datang ke pengadilan atau kejaksaan. Tinggal isikan saja nama, alamat dan informasi yang dimintakan. Anda tinggal menunggu 14-21 hari untuk menerima barang sitaan.

Layanan tilang elektronik ini memudahkan dan cukup bagus, tapi sayang informasinya tidak banyak yang mengetahui.
Semoga informasi ini bermanfaat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun