Untuk kasus tilang yang saya alami, sidang perkara akan dilaksanakan 14 hari setelah waktu peristiwa. "Ya sudah lah, nanti saja setelah putus perkara," kataku. Waktu 14 hari yang tersedia sebelum sidang perkara kumanfaatkan untuk tetap bekerja seperti biasa.
Pengadilan memiliki hari khusus untuk pelanggaran atau tindak pidana ringan (tipiring), biasanya Jumat. Untuk pelanggaran lalu-lintas umumnya 14 hari setelah peristiwa terjadi.Â
Benar saja, Jumat di hari sidang dilaksanakan, sekitar pukul 13.00 WIB, saya memeriksa putusan perkara lewat halaman daring http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/.
Saya tinggal memasukkan nama di kolom kata kunci pencarian. "Woila... ada nama saya". Selain itu tercantum juga informasi perkara, status, hingga hakim yang akan menyidangkan.Â
Informasi yang paling mendebarkan berada di kolom "putusan" karena disanalah besaran denda yang harus dibayar tertera.Â
"Denda Rp199.000 Biaya Perkara Rp1.000 Subsider Kurungan 3 Hari," kalimat yang terera. Dengan demikian saya harus membayar Rp 200.000 Rupiah. "Alhamdulillah, jauh dari titipan denda tilang," kataku.
Bingung Bayar
Konfirmasi pelanggaran sudah, putusan pengadilan atas pelanggaran juga sudah ada. Tinggal bagaimana cara membayarnya. Baca-baca informasi di google ada yang bilang dapat dibayar di bank selain BRI yang menjadi rekanan.Â
Nama bank dan nomor rekening BRI memang disebutkan di dalam konfirmasi pelanggaran sebagai rekening penampung titipan denda. Tapi tidak ada informasi yang cukup berkaitan dengan cara membayar putusan perkara yang ditetapkan pengadilan.
Malam hari setelah memastikan besaran denda tilang, saya mencoba untuk melakukan pembayaran sebagai ketaatan. Dari informasi yang sedikit, saya coba untuk membayar lewat ATM BCA dan Mandiri dengan metode transfer antar bank, ke nomor rekening yang dimaksud.Â
Dengan cara memasukan kode bank, dan 15 digit kode referensi pelanggaran sebagai rekening tujuan, ternyata hasilnya terus menerus gagal. Hampir satu jam saya mencoba 3, ATM Bank untuk melakukan pembayaran, tetap masih gagal.Â