Mohon tunggu...
Surya Ferdian
Surya Ferdian Mohon Tunggu... Administrasi - Shalat dan Shalawat Demi Berkat

Menikmati Belajar Dimanapun Kapanpun

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Panik Tilang Elektronik? Gak Usah Takut

13 Maret 2021   22:56 Diperbarui: 14 Maret 2021   00:48 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Esok harinya, langsung membuka alamat https://etle-pmj.info/id/ seperti yang dimintakan oleh si pengirim surat. Sebenarnya bisa juga dengan membuka http://etilang.polri.go.id/ 

Tidak cukup sulit untuk memeriksa semua bukti yang dinilai sebagai pelanggaran. Setelah memasukan nomor kode referensi yang berada di seperempat terakhir halaman surat, dan nomor plat kendaraan. Ada 11 kombinasi huruf dan angka yang harus di masukkan kedalam kotak kosong pertanyaan nomor referensi pelanggaran.

Selesai memasukkan kode referensi dan nomor plat kendaraan, halaman daring akan membimbing kita untuk memeriksa informasi. Ada informasi detail kendaraan, pemilik kendaraan, dan peristiwa pelanggaran. 

Setelah mencocokan semua isi informasi, tergelitik juga melihat foto pelanggaran yang dituduhkan. Benar saja ada 4 foto pelanggaran yang disediakan. Sulit rasanya untuk mengelak dari tuduhan pelanggaran ini. 

Walaupun sebenarnya menggunakan hape bagi saya bukan hal yang dapat mengganggu konsentrasi yang bisa menyebabkan kecelakaan. "Ya sudah lah, terima saja," gerutuku.

Pertanyaan paling akhir adalah kotak untuk mengkonfirmasi apakah kita mengakui kesalahan dan kebenaran informasi. Semua saya konfirmasi dan akui pelanggaran yang dituduhkan. 

Ada waktu 7 hari bagi kita yang dituduh melanggar aturan berlalulintas jika merasa keberatan. Di halaman daring konfirmasi pelanggaran juga tersedia kotak tanya jawabnya. 

Bagi anda yang sudah melepaskan kendaraan yang melanggar (misalnya menjual) sekalipun bisa mengkonfirmasi bahwa anda bukan lagi pemiliknya.

Selesai memeriksa informasi dan mengkonfirmasi pelanggaran serta mengisi informasi tambahan seperti alamat surat elektronik, dan nomor ponsel, maka selanjutnya saya melihat berapa nilai denda yang harus dibayar. "Wah Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu, yah" ucapku sambil tercengang.

Walaupun tertulis besaran denda, ternyata nilai itu adalah nilai "titipan denda" sebelum pengadilan memutuskan perkara. Untungnya dihalaman tersebut tidak mengharuskan kita untuk segera membayar denda. 

Kebetulan juga dari pengalaman tilang sebelum ada tilang elektronik, saya paham besaran denda yang harus dibayar adalah saat pengadilan sudah memutus perkara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun