Mohon tunggu...
Sandi Novan Wijaya
Sandi Novan Wijaya Mohon Tunggu... Freelancer - Calon Diplomat

Sampaikanlah walau satu ayat.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Target Kemiskinan Ekstrem Turun 0%, Tugas Kita atau Pemerintah?

14 Desember 2023   03:33 Diperbarui: 15 Desember 2023   08:00 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kemiskinan ekstrem turun 0 persen di Indonesia. Ilustrasi gambar: Dok. Pribadi.

Secara garis besar, masalah kemiskinan disebabkan oleh dua hal. Pertama, terkait dengan faktor individu yang terfokus pada permasalahan tingkah laku suatu individu. 

Kedua, adanya faktor struktur sosial yang tidak kondusif dalam memberikan kesempatan pada seseorang untuk melepaskan diri dari kemiskinan.(Antonio, 2008).

Faktor individu terdiri dari sikap dan perilaku terhadap diri sendiri dan sikap dan perilaku terhadap orang lain. Sementara itu, faktor struktural berkenaan dengan wewenang dan kekuasaan pemerintah / Negara.

A. Sikap dan Perilaku Terhadap Diri Sendiri

  • Bekerja.

Di dalam surat Al-Ra'd ayat 11, Allah menjelaskan bahwa perubahan adalah sesuatu yang harus diusahakan oleh manusia, bukan sesuatu yang hanya ditunggu tanpa berusaha melakukan usaha apa pun.

Begitu pun dalam hal kemiskinan, seseorang tidak akan dapat membebaskan diri dari belenggu kemiskinan tanpa adanya usaha tertentu. Salah satu bentuk usaha guna membebaskan diri dari masalah kemiskinan adalah dengan bekerja, rajin, dan tekun.

  • Hidup hemat dan sederhana.

Bila menilik ayat-ayat Al-Qur'an dan hadist Rasulullah, maka akan didapati bahwa Islam sangat membenci perilaku boros dan menghambur-hamburkan uang atau harta.

Bahkan, Al-Qur'an menyebut bahwa orang-orang yang boros sebagai kawannya syaitan (QS. Al-Isra: 26-27).

B. Sikap dan Perilaku Terhadap Orang Lain

  • Zakat

Zakat memiliki potensi yang sangat besar dalam upaya untuk mengentaskan kemiskinan di dalam perekonomian modern seperti saat ini. 

Dan, sebagian harta yang wajib dizakatkan pun beragam, antara lain mulai dari zakat profesi, zakat perusahaan, zakat surat-surat berharga seperti saham dan obligasi, zakat perdagangan, zakat hewan ternak yang diperdagangkan, zakat produk hewani, hingga zakat investasi properti. 

  • Infak dan Sedekah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun