Nama: Sandi sukma
Email: sandisukma2002@gmail.com
Hubungan sosial dan stratifikasi sosial memiliki hubungan yang kompleks dalam masyarakat.
Menurut J. Maquet, hubungan sosial dan stratifikasi sosial berbanding terbalik, artinya
semakin tinggi tingkat stratifikasi sosial di suatu masyarakat, maka semakin rendah pula
kualitas hubungan sosial yang terjadi. Dalam konteks ini, stratifikasi sosial merujuk pada
sistem kelas sosial dalam masyarakat yang dibedakan berdasarkan faktor seperti pendidikan,
pekerjaan, pendapatan, status sosial, dan lain sebagainya. Sementara itu, hubungan sosial
mengacu pada interaksi sosial yang terjadi antara individu atau kelompok dalam masyarakat.
Dalam pandangan sosiologi Islam, Ibnu Taimiyah dan Al-Farabi berpendapat bahwa
hubungan sosial dan stratifikasi sosial dapat dipahami dalam konteks keadilan dan
keseimbangan. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa Allah telah menetapkan hak-hak manusia
yang sama, sehingga tidak ada alasan untuk membedakan manusia berdasarkan faktor-faktor
yang bersifat duniawi seperti status sosial atau kekayaan. Selain itu, Al-Farabi menekankan
pentingnya keadilan dalam masyarakat, di mana setiap individu harus diperlakukan secara
sama tanpa diskriminasi berdasarkan status sosial atau latar belakang lainnya.
Dalam konteks sintesis antara konsep sosiologi Islam dan sosiologi Barat, salah satu konsep
yang relevan adalah konsep kesetaraan dalam interaksi sosial. Konsep ini dipopulerkan oleh
sosiolog Barat seperti George Simmel dan Emile Durkheim, yang menekankan pentingnya
kesetaraan dalam interaksi sosial agar tercipta hubungan sosial yang baik dan kualitas
hubungan sosial yang tinggi. Kesetaraan ini dapat dipahami sebagai sikap saling menghargai
dan memperlakukan orang lain secara sama, tanpa terpengaruh oleh faktor-faktor seperti
status sosial atau latar belakang lainnya.
Dalam sintesis ini, konsep kesetaraan dalam interaksi sosial dapat diintegrasikan dengan
pandangan sosiologi Islam tentang keadilan dan keseimbangan dalam hubungan sosial,
sehingga tercipta hubungan sosial yang baik dan berkualitas tinggi dalam masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang inklusif dan mengurangi
kesenjangan sosial yang terjadi akibat stratifikasi sosial yang tinggi.
Dalam melihat hubungan sosial dan stratifikasi sosial, perlu juga dipahami bahwa stratifikasi
sosial dapat mempengaruhi hubungan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Ketika terdapat
kesenjangan yang tinggi antara kelas sosial yang berbeda, maka akan muncul perbedaan
dalam pengalaman hidup, nilai, dan pandangan hidup yang dapat mempengaruhi interaksi
sosial.
Dalam konteks Islam, pandangan tentang kesetaraan dan keadilan juga dapat diterapkan
dalam konteks zakat atau sedekah sebagai bentuk redistribusi ekonomi. Menurut pandangan
Islam, ketika terdapat kesenjangan ekonomi yang tinggi antara kelas sosial yang berbeda,
maka diperlukan upaya redistribusi ekonomi melalui zakat atau sedekah. Hal ini dapat
membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan memperkuat solidaritas sosial dalam
masyarakat.
Misalnya, ketika terdapat kesenjangan ekonomi yang besar antara kelas sosial yang berbeda,
maka individu dari kelompok yang lebih rendah cenderung merasa tidak dihargai dan merasa
tidak mampu untuk berpartisipasi dalam aktivitas sosial yang sama dengan kelompok yang
lebih tinggi. Hal ini dapat mempengaruhi kualitas hubungan sosial dan mengurangi
solidaritas sosial dalam masyarakat.
Jadi dapat disimpulkan diketahui bahwa Hubungan sosial dan stratifikasi sosial memiliki
hubungan yang kompleks dalam masyarakat. Menurut J. Maquet, hubungan sosial dan
stratifikasi sosial berbanding terbalik, artinya semakin tinggi tingkat stratifikasi sosial di
suatu masyarakat, maka semakin rendah pula kualitas hubungan sosial yang terjadi. Dalam
konteks ini, stratifikasi sosial merujuk pada sistem kelas sosial dalam masyarakat yang
dibedakan berdasarkan faktor seperti pendidikan, pekerjaan, pendapatan, status sosial, dan
lain sebagainya. Selain itu, Al-Farabi menekankan pentingnya keadilan dalam masyarakat, di
mana setiap individu harus diperlakukan secara sama tanpa diskriminasi berdasarkan status
sosial atau latar belakang lainnya.
Dalam konteks sintesis antara konsep sosiologi Islam dan sosiologi Barat, salah satu konsep
yang relevan adalah konsep kesetaraan dalam interaksi sosial. Konsep ini dipopulerkan oleh
sosiolog Barat seperti George Simmel dan Emile Durkheim, yang menekankan pentingnya
kesetaraan dalam interaksi sosial agar tercipta hubungan sosial yang baik dan kualitas
hubungan sosial yang tinggi. Dalam melihat hubungan sosial dan stratifikasi sosial, perlu juga
dipahami bahwa stratifikasi sosial dapat mempengaruhi hubungan sosial yang terjadi dalam
masyarakat. Ketika terdapat kesenjangan yang tinggi antara kelas sosial yang berbeda, maka
akan muncul perbedaan dalam pengalaman hidup, nilai, dan pandangan hidup yang dapat
mempengaruhi interaksi sosial.
Dalam konteks Islam, pandangan tentang kesetaraan dan keadilan juga dapat diterapkan
dalam konteks zakat atau sedekah sebagai bentuk redistribusi ekonomi.
Daftar pustaka
Maquet, J. (1972). Social stratification: A comparative analysis of structure and process.
London: Routledge & Kegan Paul.
Ibn Taimiyah. (2002). The Goodly Word (Al-Kalim Al-Tayyib). Riyadh: International
Islamic Publishing House.
Alfarabi. (2015). The Political Writings: Selected Aphorisms and Other Texts. New York:
Cornell University Press.
Durkheim, E. (1951). Suicide: A study in sociology. New York: Free Press.
Weber, M. (1947). The theory of social and economic organization. New York: Free Press.
Parsons, T. (1951). The social system. New York: Free Press.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H