Mohon tunggu...
Putu Sandi
Putu Sandi Mohon Tunggu... Lainnya - Tulisan seorang perantau, pemimpi, dan pekerja keras

Saya berdomisi di Bali, dan saat ini sedang bekerja sambil menempuh pendidikan S1 Ilmu Komunikasi.

Selanjutnya

Tutup

Trip

Begini Isi Surat Edaran Satgas Covid 19 Terbaru 19 Desember 2020

21 Desember 2020   14:12 Diperbarui: 21 Desember 2020   14:47 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Poin 3 huruf (f) mengatur dalam keadaan tertentu, Satgas Penganangan COVID19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) berupa tes Rapid Antigen atau RT-PCR jika diperlukan;

Poin 3 huruf (g) mengatur selain ketentuan poin 3 huruf (b) dan (c) mengenai Pulau Jawa dan Bali, Tes rapid Antibodi masih boleh dipergunakan sesuai ketentuan yang ada.

Poin 3 huruf (h) mengatur jika hasil tes pelaku perjalanan dinyatakan nonreaktif atau negatif namun menunjukkan gejala terinfeksi COVID19, maka pelaku perjalanan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan utnuk melakukan tes diagnosis RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

Poin 3 huruf (i) mengatur perjalanan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan Tes Rapid Antigen.

Ketentuan yang diatur Poin 3 diatas tidak berlaku untuk beberapa hal berikut ini

Sesuai dengan Poin 4 huruf (a) dan (b) menyatakan bahwa ketentuanyang dimaksud pada Poin 3 tidak berlaku untuk moda transportasi perintis untuk keperluan niaga di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dan wilayah perbatasan; Pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang hendak memberlakukan kreteria dan persyaratan khusus terkait perlaku perjalanan di daerahnya diharapkan untuk menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID19 tersebut.

Aturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional wajib mengikuti ketentuan ini

Poin 5 huruf (a) mengharuskan setiap individu yang melakukan perjalanan  untuk bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

Poin 5 huruf (b) mewajibkan setiap individu yang datang dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkannya ke dalam e-HAC Indonesia.

Poin 5 huruf (c) mengatur bagi pelaku perjalanan yang setelah tiba di Indonesia akan dilakukan pengawasan oleh Kantor Kesehaan Pelabuhan (KKP) berupa pemeriksaan suhu tubuh; validasi surat keterangan kesehatan yang masih berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkannya sampai di pintu kedatangan melalui e-HAC Indonesia; dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR bagi WNI dan WNA.

Poin 5 huruf (d) mengatur selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes RT-PCR, WNI wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel atau penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasai karantina COVID19 oleh Kementerian Kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun