Mohon tunggu...
Putu Sandi
Putu Sandi Mohon Tunggu... Lainnya - Tulisan seorang perantau, pemimpi, dan pekerja keras

Saya berdomisi di Bali, dan saat ini sedang bekerja sambil menempuh pendidikan S1 Ilmu Komunikasi.

Selanjutnya

Tutup

Trip

Begini Isi Surat Edaran Satgas Covid 19 Terbaru 19 Desember 2020

21 Desember 2020   14:12 Diperbarui: 21 Desember 2020   14:47 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surat Edaran Satuan Gugus Tugas COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020

Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID19 baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID19 pada 19 Desember lalu, lantas apa saja poin-poin penting yang diatur dalam Surat Edaran tersebut?

Pengetatan Protokol Kesehatan Sepanjang Perjalanan

Pengetatan ini tertuang pada poin 2 huruf (a), (b), dan (c) yang mengatur bahwa penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut; Jenis masker yang digunakan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis ; dan Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan dengan durasi kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat pada satu titik tertentu dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Aturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib mengikuti ketentuan ini

Poin 3 huruf  (a) mengharuskan setiap individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi atau transportasi umum untuk bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

Poin 3 huruf (b) mengatur bagi perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam dan mengisi Kartu Kewaspadaan Diri Elektronik (e-HAC / Electronic Health Alert Card). 

Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut baik kendaraan pribadi ataupun umum, wajib menunjukkan Surat Keterangan Negatif uji Tes Rapid Antigen paling lama 3 x 24 jam dan mengisi Kartu Kewaspadaan Diri Elektronik (e-HAC / Electronic Health Alert Card);

Poin 3 huruf (c) mengatur dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan Surat Keterangan Negatif Uji Tes Rapid Antigen paling lama 3 x 24 jam. Serta bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan Uji Rapid Antigen paling lama 3 x 24 jam sebagai syarat perjalanan.Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api;

Poin 3 huruf (d) menginformasikan bahwa anak-anak dengan usia dibawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR maupun Tes Rapid Antigen sebagai syarat perjalanan;

Poin 3 huruf (e) menginformasikan perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (JABODETABEK) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes rapid Antigen sebagai syarat perjalanan;

Poin 3 huruf (f) mengatur dalam keadaan tertentu, Satgas Penganangan COVID19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) berupa tes Rapid Antigen atau RT-PCR jika diperlukan;

Poin 3 huruf (g) mengatur selain ketentuan poin 3 huruf (b) dan (c) mengenai Pulau Jawa dan Bali, Tes rapid Antibodi masih boleh dipergunakan sesuai ketentuan yang ada.

Poin 3 huruf (h) mengatur jika hasil tes pelaku perjalanan dinyatakan nonreaktif atau negatif namun menunjukkan gejala terinfeksi COVID19, maka pelaku perjalanan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan utnuk melakukan tes diagnosis RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

Poin 3 huruf (i) mengatur perjalanan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan Tes Rapid Antigen.

Ketentuan yang diatur Poin 3 diatas tidak berlaku untuk beberapa hal berikut ini

Sesuai dengan Poin 4 huruf (a) dan (b) menyatakan bahwa ketentuanyang dimaksud pada Poin 3 tidak berlaku untuk moda transportasi perintis untuk keperluan niaga di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dan wilayah perbatasan; Pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang hendak memberlakukan kreteria dan persyaratan khusus terkait perlaku perjalanan di daerahnya diharapkan untuk menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID19 tersebut.

Aturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional wajib mengikuti ketentuan ini

Poin 5 huruf (a) mengharuskan setiap individu yang melakukan perjalanan  untuk bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

Poin 5 huruf (b) mewajibkan setiap individu yang datang dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkannya ke dalam e-HAC Indonesia.

Poin 5 huruf (c) mengatur bagi pelaku perjalanan yang setelah tiba di Indonesia akan dilakukan pengawasan oleh Kantor Kesehaan Pelabuhan (KKP) berupa pemeriksaan suhu tubuh; validasi surat keterangan kesehatan yang masih berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkannya sampai di pintu kedatangan melalui e-HAC Indonesia; dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR bagi WNI dan WNA.

Poin 5 huruf (d) mengatur selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes RT-PCR, WNI wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel atau penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasai karantina COVID19 oleh Kementerian Kesehatan.

Adapun dengan terbitnya Surat Edaran terbaru ini, maka Surat Edaran Nomor 7 tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Kebiasaan Masyarakat Produktif dan Aman dari COVID19 ; dan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Kebiasaan Masyarakat Produktif dan Aman dari COVID19 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Surat Edaran terbaru ini pun secara otomatis berlaku sejak tanggal ditetapkannya pada 19 Desember 2020 sampai dengan tanggal 08 Januari 2021, dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi oleh otoritas terkait. (*)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun