Anak-anak transgender dan anak-anak dengan keragaman gender—seperti anak-anak lainnya—membutuhkan dukungan, kasih sayang, dan perhatian dari keluarga, sekolah, dan masyarakat. Ketika mereka didukung dan dicintai saat mereka tumbuh dan berkembang, anak-anak akan tumbuh menjadi orang dewasa yang bahagia dan sehat. Dokter anak siap membantu perkembangan kesehatan anak-anak transgender dan anak-anak dengan keragaman gender.
Pendekatan Agama
Masalah penyimpangan seksual LGBT sedang dalam perdebatan yang hangat dibicarakan dalam masyarakat, mulai dari media cetak dan elektronik, ada dari kalangan tokoh Islam liberal sendiri yang membolehkan homo dan lesbi, dengan dasar bahwa tidak ada perbedaan antara homo dan bukan homo dan tidak ada perbedaan antara lesbi dan bukan lesbi. Menurut kaum liberal ini manusia cuma bisa berlomba berbuat amal kebajikan sesuai perintah Tuhan. Islam mengajarkan bahwa seorang homo atau lesbi sebagaimana manusia lainnya, sangat berpotensi menjadi orang yang saleh atau takwa selama dia menjunjung tinggi nilai-nilai agama, yaitu tidak menduakan Tuhan (syirik), meyakini kerasulan Muhammad Saw serta menjalankan ibadah yang diperintahkan. Padahal apapun alasannya perilaku LGBT adalah ditolak keras oleh Islam dan haram dilanjutkan dalam berperikau demikian.
Kaum liberal juga berkampanye untuk tidak menyakiti pasangannya dan berbuat baik kepada sesama manusia, kepada sesama makhluk dan peduli kepada lingkungannya. Bahkan kelompok seperti ini berusaha membelokkan ayat Al-Qur‟an soal hidup berpasangan (Q.S. al-Rum : 21, Q.S al-Dzariyat : 49 dan Q.S Yasin : 36) di sana tidak dijelaskan soal jenis kelamin biologis, yang ada hanyalah soal gender. Artinya, berpasangan itu tidak mesti dalam konteks hetero, melainkan bisa homo, dan bisa lesbi. Sekarang ini Indonesia semakin liberal. Orang-orang homo dan lesbi semakin giat mengekspos perbuatannya secara terbuka, bahkan berusaha mencari legitimasi dalil dari A1-Qur‟an, memelintir maknanya dengan tidak melihat kepada ayat-ayat yang lain yang berkenaan dengan masalah yang ada. Pada hal ayat-ayat Al-Qur‟an saling menafsirkan antara satu ayat dengan ayat lainnya.
Mungkin kelompok tersebut hanya memiliki sedikit ilmu pengetahuan agama, belum banyak membaca tafsir dan Hadis, tidak mengetahui ushul fiqh dan sarana-sarana ijtihad yang lainnya, sehingga menurut mereka tidak ada larangan dari Al-Qur‟an dan Hadis untuk melakukan homoseksual dan lesbian. Menurut kaum liberal ini pelarangan terhadap LBGT adalah pelarangan terhadap HAM. Adapun pembahasan berkisar pada pengertian homoseksual, lesbian dan hukumnya menurut pandangan Islam dan sanksi atas pelakunya dampak negatif yang ditimbulkannya dan upaya penanggulangannya.
Haram adalah hukum LGBT dalam Islam. Perbuatan keji dan tidak mengandung manfaat hendaknya ditinggalkan karena hal tersebut dibenci oleh Allah Swt. Kurangnya iman, ilmu, dan takwa merupakan peluang seseorang terkena penyakit LGBT, karena pada dasarnya orang yang kuat imannya tidak rentan dan terhindar dari hal-hal keji. Hukum Islam terhadap LGBT sangat keras bahwa hukumnya haram, bagi homoseksual apabila pelaku adalah muhshan (sudah menikah) maka di hukum rajam, apabila pelaku gair muhshan (belum menikah) maka dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun.
Bagi lesbian hukumannya adalah ta’zir yaitu diserahkan kepada penguasa atau pemerintah. Dan bagi biseksual dan transgender hukumannya sesuai dengan dalil yang artinya “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki”. Adapun menurut pandangan HAM, semua Negara mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan. Termasuk larangan diskriminasi, kebebasan beragama, kebebasan berbicara, kebebasan berserikat dan berkumpul dan hak atas privasi. Negara dapat menegakkan hak-hak sipil langsung kepada hakim, selain itu ada hak sosial seperti hak atas perumahan, jaminan sosial, kesehatan, pendidikan dan pekerjaan. Di Indonesia, kaum LGBT juga mendapat perlindungan hak asasi mereka dalam bentuk jaminan kesehatan untuk bisa sembuh dari penyakitnya. Maka bukan HAM dalam pengakuan atau melegalkan terhadap orientasi seksual LGBT yang menyimpang.
Sebaiknya dari dini semua anak khususnya anak yang terdapat kecenderungan bermasalah demikian terus diarahkan untuk rajin melakukan shalat. Salat adalah kewajiban seorang muslim untuk mencegah hal-hal keji dan mungkar. Selain itu, memupuk keimanan dengan mengikuti kajian-kajian Islam dan selalu berpegang teguh pada Al-Qur’an merupakan penjagaan diri terbaik. Jika dalam diri sendiri belum bisa mencegah kemungkaran, dapat dipastikan masih ada kesalahan dalam ibadah tersebut baik dari niat ataupun hal lainnya. Sebab tidak mengherankan lagi generasi sekarang melaksanakan salat untuk sekadar menggugurkan kewajiban. Selain shalat sebaiknya anak diarahkan ke lingkungan muslim yang baik khususnya komunitas masjid dan komunitas anak dan remaja shaleh, berahklak dan beradab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H