Eksploitasi energi terbarukan untuk menghasilkan energi dan menghasilkan listrik secara bersamaan disarankan selama beberapa dekade terakhir sebagai alternatif yang layak dalam mengurangi perubahan iklim. Ini mendapat momentum dengan diadopsinya Perjanjian Paris yang bersejarah dan diratifikasi secara universal pada tahun 2016 di mana energi ditempatkan di jantung Perjanjian.
Energi, di mana energi terbarukan adalah cabangnya, umumnya diatur dan diatur di dalam negeri dan karenanya, rezim hukum internasional masih berkembang dalam hal ini. Dengan tidak adanya instrumen internasional yang spesifik dan langsung tentang energi dan energi terbarukan, literatur yang diterbitkan telah mempertimbangkan topik ini dari berbagai arah mulai dari perubahan iklim hingga prinsip kedaulatan nasional, ekonomi, perdagangan dan masalah investasi.
Teori Penelitian Kualitatif: Teori Supply dan Demand, Teori Ketahanan Energi, Teori Energi Terbangunan, Teori Pembangunan Berkelanjutan, Teori Hukum Internasional.
Subjek/informan dalam penelitian ini: Sumber-sumber terkait seperti Outlook Energi Dunia Badan Energi Internasional (IEA), Buku Tahunan Statistik Energi Divisi Statistik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Tren Global Program Lingkungan PBB dalam Investasi Energi Terbarukan, Jaringan Kebijakan Energi Terbarukan untuk Abad ke-21 (REN21) Laporan Status Global,
Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (“SDGs”), dan regulasi, kebijakan serta konvensi terkait energi terbarukan, pembangunan berkelanjutan serta ketahanan energi lainnya.
7. Judul Penelitian : "The ‘Triangle’ of Australian Energy Law and Policy: Omissions, Connections and Evaluating Environmental Effects"
Tahun Terbit : 2017
Penulis : Simon Marsden
Masalah Penelitian Kualitatif : Konsekuensi dari tidak memiliki kebijakan energi nasional yang komprehensif, di mana ekonomi, lingkungan dan politik semuanya termasuk terpengaruh. Buku Putih Energi Australia 2015 belum sepenuhnya memasukkan politik keamanan energi dan perlindungan lingkungan yang mana juga tidak memadai. Tidak adanya kebijakan energi nasional yang komprehensif membuat Australia terbuka untuk sedikit demi sedikit, reaktif pendekatan untuk isu-isu kritis.
Teori Penelitian Kualitatif: Teori Hukum Energi dan Segitiga Kebijakan
Subjek/informan dalam penelitian ini: Regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan Dewan Pemerintah Australia (COAG), Instrumen hukum terkait kebijakan Energi Australia seperti Buku Putih Energi Australia 2015, Para Ilmuan, serta penilaian lingkungan strategis (SEA).
8. Judul Penelitian : "The power of constitution for enacting energy law and managing natural resources: The case of the Kurdistan Regional Government's oil contracts"