Subjek/informan dalam penelitian ini: Isu-isu hukum yang disajikan oleh skenario pembangunan yang dikategorikan dalam hukum internasional, nasional dan lokal (regulasi).Â
Di tingkat internasional, hukum energi diinformasikan oleh perjanjian dan organisasi internasional, Â tingkat nasional mencakup tujuan pemerintah (hukum dan kebijakan energi) dan ketersediaan keuangan (hukum dan ekonomi), dan pada tingkat lokal mempertimbangkan perspektif individu dan masyarakat lokal, termasuk dampak pembangunan infrastruktur. Pakar CCS di Belgia juga dilibatkan sebagai narasumber dalam penelitian ini.
4. Judul Penelitian :Â "Europeanization of energy law and policy beyond the Member States: The case of Georgia"
Tahun Terbit : 2019
Penulis : Â Irakli Samkharadze
Masalah Penelitian Kualitatif : Terdapat kurangnya penelitian tentang penerapan hukum dan  kebijakan energi Uni Eropa di luar Negara Anggota.Â
Dimensi eksternal hukum energi Uni Eropa mendapatkan momentum dalam keilmuan hukum. Uni Eropa memiliki mencapai tingkat pengaruh tertentu dalam mengekspor aturan dan nilai energi internalnya di luar Negara Anggota.Â
Namun demikian, teori harmonisasi hukum antara Uni Eropa dan 'negara ketiga' masih belum berkembang. Penelitian ini mengungkap ketidakpastian yang mungkin muncul sebelum Georgia dalam pelaksanaan akuisisi energi dan mendukung proses yang akan dipandu melalui seperangkat prinsip hukum energi umum.Â
Aspek-aspek ini dibahas untuk menjelaskan sifat ekspansi Hukum dan kebijakan energi UE di 'negara ketiga' dan untuk berkontribusi pada perdebatan yang sedang berlangsung tentang hukum energi, sebagai disiplin akademik yang muncul.
Teori Penelitian Kualitatif :Â Teori harmonisasi hukum, hukum energi (Heffron dan Talus,2016), teori hukum energi sebagai otonomi domain hukum (Bradbrook, 1996; Heffron et al., 2018)
Subjek/informan dalam penelitian ini :Â Komunitas Energi Perjanjian ('Komunitas' atau 'EnC'), Hukum kota Georgia, Perjanjian Asosiasi atau Association Agreement (AA) Uni Eropa-Georgia,Â