Mohon tunggu...
samuel alberto
samuel alberto Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA HUKUM UPNVJ

Penyuka Film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian, Bentuk, Dampak dan Penyelesaian Nusyuz dalam Hukum Islam

16 Mei 2024   12:51 Diperbarui: 16 Mei 2024   12:53 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Pemukulan Edukatif ( )

Langkah terakhir adalah dengan memukul istri dengan cara yang edukatif, tidak menyakiti, dan tidak meninggalkan bekas. Pemukulan ini bukan dimaksudkan untuk menghukum, tetapi untuk menyadarkan istri dan membuatnya kembali kepada kewajibannya.

Penting untuk diingat bahwa:

  • Pemukulan hanya boleh dilakukan sebagai langkah terakhir dan setelah dua langkah sebelumnya tidak berhasil.
  • Suami tidak boleh memukul istri dengan keras atau dengan cara yang dapat melukainya.
  • Tujuan utama dari penyelesaian nusyuz adalah untuk memperbaiki hubungan suami istri dan bukan untuk menghukum istri.

Dasar hukum nusyuz dalam Islam ditemukan dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Berikut adalah beberapa rujukan utama:

1. Al-Qur'an:

Surah An-Nisa (4:34): 

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar."

Ayat ini memberikan arahan tentang bagaimana menangani situasi nusyuz dalam rumah tangga. Dalam ayat tersebut, Allah SWT memberikan wewenang kepada suami untuk memberikan nasihat kepada istri yang tidak taat, kemudian meninggalkannya di tempat tidur, dan sebagai langkah terakhir, memukulnya (tanpa menyakiti) sebagai tindakan terakhir dalam upaya menyelesaikan masalah. Namun, tindakan ini harus dilakukan dengan penuh kebijaksanaan dan hanya dalam keadaan yang benar-benar terpaksa.

2. Hadis Nabi Muhammad SAW:

Dalam hadis-hadisnya, Nabi Muhammad memberikan pedoman tentang bagaimana menangani konflik dalam rumah tangga dan menyelesaikan masalah nusyuz dengan penuh hikmah dan keadilan. Beliau menekankan pentingnya komunikasi, toleransi, dan penghargaan antara suami dan istri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun