Mohon tunggu...
samuel alberto
samuel alberto Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA HUKUM UPNVJ

Penyuka Film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian, Bentuk, Dampak dan Penyelesaian Nusyuz dalam Hukum Islam

16 Mei 2024   12:51 Diperbarui: 16 Mei 2024   12:53 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelanggaran hak-hak suami: Ini bisa termasuk menolak melakukan kewajiban suami dalam hubungan intim atau dalam pengelolaan rumah tangga.

Dampak Nusyuz:

Gangguan dalam rumah tangga: Nusyuz dapat menyebabkan ketegangan dan konflik dalam hubungan suami-istri.

Memburuknya hubungan: Tidak adanya ketaatan dan rasa hormat dari istri kepada suami dapat merusak hubungan rumah tangga.

Potensi pembubaran pernikahan: Jika nusyuz terus-menerus dan tidak dapat diatasi, hal itu bisa menjadi dasar untuk pembubaran pernikahan menurut hukum Islam.

Penyelesaian nusyuz 

dalam Islam dilakukan secara bertahap, dengan mengedepankan pendekatan kasih sayang dan musyawarah. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Nasihat ()

Langkah pertama adalah dengan memberikan nasihat yang baik kepada istri dengan cara yang lembut dan penuh kasih sayang. Suami perlu menjelaskan apa yang menjadi kesalahannya dan bagaimana ia seharusnya bersikap sesuai syariat Islam.

2. Pisah Ranjang ()

Jika nasihat tidak berhasil, suami dapat melakukan pisah ranjang dengan istrinya. Pisah ranjang ini bukan berarti suami boleh meninggalkan rumah, tetapi hanya memisahkan tempat tidur mereka. Tujuannya adalah untuk memberikan waktu bagi istri untuk introspeksi diri dan kembali kepada kewajibannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun