Pelanggaran hak-hak suami: Ini bisa termasuk menolak melakukan kewajiban suami dalam hubungan intim atau dalam pengelolaan rumah tangga.
Dampak Nusyuz:
Gangguan dalam rumah tangga: Nusyuz dapat menyebabkan ketegangan dan konflik dalam hubungan suami-istri.
Memburuknya hubungan: Tidak adanya ketaatan dan rasa hormat dari istri kepada suami dapat merusak hubungan rumah tangga.
Potensi pembubaran pernikahan: Jika nusyuz terus-menerus dan tidak dapat diatasi, hal itu bisa menjadi dasar untuk pembubaran pernikahan menurut hukum Islam.
Penyelesaian nusyuzÂ
dalam Islam dilakukan secara bertahap, dengan mengedepankan pendekatan kasih sayang dan musyawarah. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Nasihat ()
Langkah pertama adalah dengan memberikan nasihat yang baik kepada istri dengan cara yang lembut dan penuh kasih sayang. Suami perlu menjelaskan apa yang menjadi kesalahannya dan bagaimana ia seharusnya bersikap sesuai syariat Islam.
2. Pisah Ranjang ()
Jika nasihat tidak berhasil, suami dapat melakukan pisah ranjang dengan istrinya. Pisah ranjang ini bukan berarti suami boleh meninggalkan rumah, tetapi hanya memisahkan tempat tidur mereka. Tujuannya adalah untuk memberikan waktu bagi istri untuk introspeksi diri dan kembali kepada kewajibannya.