Prinsip kedua dalam muamalah adalah al-'adl, yang memerintahkan umat manusia untuk bersikap adil. Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil dan membenci orang-orang yang berbuat zalim. Sikap adil diperlukan dalam asuransi syariah untuk menentukan bagi hasil dan investasi antara perusahaan dan peserta.
Prinsip ketiga dalam muamalah adalah ta'awun, yang merupakan salah satu prinsip utama dalam interaksi muamalah. Ta'awun dapat menjadi fondasi dalam membangun sistem ekonomi yang memperhatikan kebutuhan financial antara yang kaya dan yang miskin. Yang miskin membantu orang kaya dalam hal tenaga atau yang lainnya.
Prinsip keempat Menurut Yusuf Al-Qaradhawi, kejujuran adalah nilai transaksi terpenting dalam bisnis. Kejujuran merupakan puncak moralitas iman dan karakteristik orang beriman. Prinsip amanah dalam organisasi perusahaan terwujud dalam akuntabilitas melalui penyajian laporan keuangan tiap periode.
Perusahaan harus memberi akses besar bagi nasabah untuk melihat laporan keuangan. Laporan keuangan perusahaan asuransi harus mencerminkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan dalam muamalah, serta melalui auditor publik. Sifat terpenting bagi pembisnis yang diridhai Allah adalah kejujuran.
Prinsip kelima Dalam bisnis asuransi, kerelaan anggota perusahaan asuransi untuk membayar premi adalah penting. Dana yang disetorkan oleh anggota digunakan sebagai dana sosial (tabarru') untuk membantu anggota asuransi jiwa jika mengalami bencana kerugian.
Prinsip keenam Riba memiliki arti ziyadah atau tambahan, baik secara linguistik maupun teknis. Secara teknis, riba merujuk pada pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.Â
Prinsip ketujuh Gharr, yang berarti ketidakpastian, dalam pengertian bahasa adalah alkhida' atau penipuan. Hal ini terlihat jelas dalam pembatalan kontrak asuransi sebelum masa reversing period, di mana pemegang polis tidak akan menerima kembali uang yang telah dibayarkan kecuali sebagian kecil saja. Selain itu, terdapat unsur keuntungan yang dipengaruhi oleh pengalaman underwriting, di mana untung rugi terjadi sebagai hasil ketetapan.
Minat NasabahÂ
Pengertian Minat NasabahÂ
Minat adalah kecenderungan yang menetap dan subjek untuk merasa tertarik pada bidang atau hal tertentu dan merasa senang berkecimpung dalam hal itu. Minat juga merupakan keinginan kebutuhan manusia yang dibentuk oleh budaya dan kepribadian seseorang.
faktor yang menjadi timbulnya minat, yaitu: