Menurut Arnold (2002,81) ada beberapa cara untuk melakukan tax avoidance sehubungan dengan penggunaan Controlled Foreign Corporation , antara lain: Pertama; wajib Pajak dapat mengalihkan pendapatan yang bersumber dari dalam negeri ke entitas di luar negeri yang dikuasainya (controlled foreign entity) yang didirikan di negara tax haven. Kedua; wajib Pajak dapat mendirikan anak perusahaan di negara tax haven untuk memperoleh sumber pendapatan di luar negeri atau untuk menerima dividen atau distribusi lain dari anak perusahaan di luar negeri tersebut.
Praktik penghindaran pajak di atas dapat menggerus penerimaan negara dari sektor pajak. Bagi negara Indonesia hal ini merupakan hal sangat serius mengingat penerimaan pajak merupakan salah satu primadona penerimaan negara yang setiap tahunnya selalu ditargetkan meningkat oleh Pemerintah Oleh karena itu setiap negara, termasuk Indonesia mengeluarkan aturan untuk menangkal praktik penghindaran pajak tersebut, khususnya praktik penghindaran pajak melalui skema Control Foreign Corporation atau yang sering disebut Controlled Foreign Corporation Rules.
Refrensi
Asqolani, M. Penerapan Controlled Foreign Companies sebagai Anti Tax-Avoidance. Majalah Inside Tax. Edisi Perkenalan September 2007
Taylor, Grantley., & Grant Richardson. (2012). International corporate tax avoidance practices: evidence from Australia firms. The International Journal of Accounting. Vol. 47.