Mohon tunggu...
Samsul Hidayat
Samsul Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tax Spesialist

Mercubuana University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"TB2 Prof. Dr. Apollo" CFC:Controlled Foreign Corporation

18 Mei 2021   13:25 Diperbarui: 18 Mei 2021   15:58 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Arnold (2002,81) ada beberapa cara untuk melakukan tax avoidance sehubungan dengan penggunaan Controlled Foreign Corporation , antara lain: Pertama; wajib Pajak dapat mengalihkan pendapatan yang bersumber dari dalam negeri ke entitas di luar negeri yang dikuasainya (controlled foreign entity) yang didirikan di negara tax haven. Kedua; wajib Pajak dapat mendirikan anak perusahaan di negara tax haven untuk memperoleh sumber pendapatan di luar negeri atau untuk menerima dividen atau distribusi lain dari anak perusahaan di luar negeri tersebut.

Praktik penghindaran pajak di atas dapat menggerus penerimaan negara dari sektor pajak. Bagi negara Indonesia hal ini merupakan hal sangat serius mengingat penerimaan pajak merupakan salah satu primadona penerimaan negara yang setiap tahunnya selalu ditargetkan meningkat oleh Pemerintah Oleh karena itu setiap negara, termasuk Indonesia mengeluarkan aturan untuk menangkal praktik penghindaran pajak tersebut, khususnya praktik penghindaran pajak melalui skema Control Foreign Corporation atau yang sering disebut Controlled Foreign Corporation Rules.

Refrensi

Asqolani, M. Penerapan Controlled Foreign Companies sebagai Anti Tax-Avoidance. Majalah Inside Tax. Edisi Perkenalan September 2007

Taylor, Grantley., & Grant Richardson. (2012). International corporate tax avoidance practices: evidence from Australia firms. The International Journal of Accounting. Vol. 47.

pajak.go.id

news.ddtc.co.id

aguspajak.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun