1). Instrumen Financial Modern,Â
2). Duplikasi Pengurangan (Double Dipping)
3). Kombinasi Teknik Penghindar.
Salah satu cara penghindaran pajak yang dilakukan adalah dengan cara 'deferral' atau menahan laba pada perusahaan terkendali, lazimnya dikenal dengan istilah 'controlled foreign corporation ', di luar jurisdiksi pemajakan yang mempunyai rezim dengan tarif pajak yang lebih rendah dari tarif pajak domestik ataupun negara dengan tarif pajak 0% ataupun yang dikenal dengan istilah 'tax haven'.Â
Dengan menahan laba pada perusahaan terkendali tersebut, maka Wajib Pajak  menghindari pajak domestik atas distribusi laba tersebut karena dividen tidak dibayarkan kepada induk perusahaan di dalam negeri. Hal tersebut akhirnya diperparah lagi dengan adanya pemindahan penghasilan yang bersumber dari negara lainnya ke negara tempat perusahaan terkendali tersebut sehingga terjadi erosi atas penghasilan pemilik di dalam negeri dan pada akhirnya berimplikasi kepada jumlah pajak yang dibayar.
B. Â Pengertian Controlled Foreign Corporation (CFC)Â
Controlled Foreign Company adalah perusahaan terkendali yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri yang berada di negara-negara yang mengenakan pajak rendah atau tidak mengenakan pajak sama sekali (tax haven country) yang dibentuk dengan maksud untuk menunda pengakuan penghasilan dalam rangka penghindaran pajak (tax avoidance).Â
Controlled Foreign Corporation merupakan Salah satu cara penghindaran pajak yang dilakukan adalah dengan cara 'deferral' atau menahan laba pada perusahaan terkendali Tujuan Controlled Foreign Corporation Rules yaitu mencegah wajib pajak memindahkan penghasilannya ke luar negeri dengan mendirikan perusahaan di Negara yang peraturan perpajakannya longgar dan rendah.
C.  Perkembangan Controlled Foreign Corporation  di Indonesia
Di Indonesia, Controlled Foreign Corporation diperkenalkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1994 yang merupakan perubahan atas UU PPh 1984. Ketentuan ini masih tetap berlaku sampai pada saat ini UU Nomor 36 Tahun 2008 terakhir diubah. Pada pasal 18 ayat 2 disebutkan sebagai berikut: