Mohon tunggu...
samsul arifin
samsul arifin Mohon Tunggu... Ilmuwan - Kreatif,Aktif,Inovatif🤲

Orang sukses adalah orang yang mau berusaha dengan sunggu².

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Poligami Bolehkah atau Tidak?

5 Juli 2022   19:28 Diperbarui: 5 Juli 2022   19:38 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Tafsir ayat ahkam

Dalam kitab Tafsir Ahkam karangan Muhammad Ali As-Sabuni mengatakan bahwa : seseorang tidak boleh menikahi anak perempuan yatim karena hartanya dan nantinya tidak akan berbuat adil kepada perempuan tersebut karena dianggap mampu secara finansial. Maka allah swt sangat tegas menghukumi orang tersebut bahwa tidak boleh menikahinya sebagaimana firmannya dan hadis yang diriwayatkan oleh Aisya' r.a. oleh karenanya bagi laki-laki tersebut jika ingin menikah maka carilah wanita yang benar-benar dicintai bukan karena hartanya. Abu sa'ud menambahkan kepada penjelasan Muhammad Ali As-Sabuni : Melarangan terhadap seorang laki-laki yang menikahi perempuan yatim jika bertujuan untuk menyakitinya dan menciptakan ketidak harmonisan dalam keluarga[7].  

2. Tafsir Ibnu Kasir

 Yang di maksudkan tidak bisa berbuat adil bila  beristri banyak yaitu adil terhadap sesama istri-istrinya. Yang demikian itu lebih dekat tidak berbuat aniaya yakni tidak berbuat dhalim. Artinya memperlakukan istri-istrinya itu sama dengan yang lain lebih-lebih dalam persoalan kedilan terhadap istri-istrinya, perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah[8].

 3. Tafsir Al-Qurtubi

Maksud ayat surat an-nisa' ayat : 03  adalah jika kamu khawatir tidak bisa berbuat adil di dalam memberi mahar nafkah kepada mereka maka carilah wanita lain yang kamu sukai dan sanggup untuk memberi mahar dan nafkah kepadanya. Ibnu atiyyah mengatakan : yang dimaksud dengan khawtir itu mempunyai dugaan untuk tidak akan berbuat adil kepada perempuan tersebut maka tidak boleh untuk menikahinya. Karena kehawatiran tersebut pintu dari ketidak yakinan artinya di duga kuat tidak akan bisa melaksanakannya.  Keadilan dalam berkeluarga adalah adil dalam memberikan nafkah, pakaian dan cinta terhadap istri-istrinya. Namun keadilan dalam membagi cinta sangat sulit untuk dilakukan oleh karenanya sebagian ulama' mengkatagori ini tidak menjadi bagian dari keadilan karena keadilan cinta hanya tertentu pada satu orang saja.

F. Analisis Penafsiran Ayat Dalam Konteks Kekinian

Melihat dari as-babul an-nuzul ayat dan beberapapa penafsiran dari kalangan mufassir terhadap surat an-nisa' ayat tiga ini, ada beberapa ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi.  Yang pertama dalam persoalan maskawin dan nafkah karena kedua-duanya menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang suami kepada istrinya. Dan yang kedua persoalan keadilan terhadap istri-istrinya.

Seorang Pegawai Negri Sipil (PNS) adalah seseorang yang dalam segi finansial sangatlah mampu apalagi didalam memberikan maskawin dan nafkah kepada istri-istri karena seorang PNS selalu mendapatkan tunjangan dari pemerintah setiap bulan untuk kebutuhan hidupnya. Namun apakah seorang PNS bisa berbuat adil terhadap istri-istrinya. Dikatakan adil tidak hanya adil dalam dhahirnya saja akan tetapi bagaimana adil didalam batinnya juga. Tujuan pernikahan tidak hanya melakukan persetubuhan saja akan tetapi jauh dari itu yaitu untuk mencapai sesuatu yang luhur dan maslahah kepada umat serta membuat kesejahteraan terhadap keluarganya. Seorang PNS untuk melakukan poligami kalau bertujuan hanya untuk melakukan persetubuhan tanpa mempertimbangkan yang lain maka tidak boleh walaupun dari segi finansial mampu untuk melaksankanya. Begitu juga kalau hanya untuk bersenang-senang saja maka tidak diperbolehkan. Sama halnya dengan asal mula turun ayat ini si laki-laki hanya mengambil kesenang dari prempuan tanpa memikirnakan nafkah dan maslahah bagi keluarganya.

Menjadi catatan penting juga bagi orang yang ingin melakukan poligami. Maka harus memperhatikan maslah keluarganya dan linkungannya. Tidak asal melakukan poligami tanpa memperhatikan sesuatu yang begitu urgen diperhatikan walaupun disisi lain sangat mampu melakukannya.  Hukum islam disyari'atkan pasti ada maksud dan tujuannya, tidak asal mensyari'atkan hukum tersebut tanpa ada maksud dan tujuan. Poligami di syari'atkan bagaimana tercapai tujuannya yaitu kemaslahat baik kepada diri sendiri, keluarga lebih-lebih kepada lingkungan sekitar. Kalau tujuan dari syari'at sudah terpenuhi bagi PNS maka boleh untuk melakukakan poligami. Begitu juga sebaliknya kalau tidak terpenuhi tujuan syari'at maka tidak boleh melakukan poligami walaupun seorang PNS mampu dibidang finalsial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun