Wahbah Al-Zuhaili dalam tafsirnya menguraikan latar belakang turunnya ayat tersebut di kutib dari riwayat Aisyah istri Nabi saw bahwa ayat tersebut diturunkan sebagai pembelaan terhadap hak-hak perempuan. Rangkaian peristwaannya adalah ada seorang laki-laki yang menjadi walinya seorang perempuan yatim dan kaya raya kemudian hendak menikahinya karena faktor kecantikan dan finansial yang memadai yang dimiliki perempuan yatim tersebut. Lalu si laki-laki menikahinya tanpa memberikan mahar kepada perempuan yatim tersebut dengan alasan si perempuan sudah cukum secara finansial, bahkan lebih dari itu si laki-laki memberlakukan kepada perempuan yatim tersebut dengan dhalim dan buruk kepadanya. Kemudian dengan melihat kejadian tersebut turunlah Surat An-Nisa' ayat 3 tentang keboleh untuk menikahi perempuan yang dicintainya bukan karena faktor kecantikan dan kekayaanya takutnya tidak bisa berbuat adil kepada istri-istrinya. Oleh karena itu juga dianjurkan hanya boleh mikahi satu istri saja. Jika dihawatirkan tidak bisa berlaku adil diantara para istri-istrinya, baik secara finansial atau hal apapun yang berpotensi melukai hati satu sama lain.[5]
At-Thabari dalam tafsirnya mengutip apa yang ditulis oleh Wahbah Az-Zuhaili diatas terkait dengan batasan Al-Qur'an terhadap jumlah istri yang boleh di menikahi. Al- Qur'an memberi pengertian bahwa kebolehan poligami bersyarat adil dan dalam jumlah yang terbatas. Al-Qur'an juga mengingatkan bahwa poligami bukanlah solosi yang menyenangkan. Dari sinilah melahirkan kesimpuan bahwa Al-Qur'an sebetulnya enggan membolehkan poligami, dibolehkan dengan syarat-syarat amat yang ketat[6].
D. Munasaba ayat atau korelasinya dengan ayat-ayat yang lain dalam satu tema
Munasabah ayat ini sangat banyak terutama jika mengaitkan antara ayat ini dangan ayat yang pertama, karena selaku ayat yang pertama mempunyai korelasi dengan ayat selanjutnya teruma kepada ayat yang ketiga ini.
1. Munasabah tentang keharusan menikah
Pada ayat yang pertama dalam surat an-nisak menjelaskan tentang anjuran untuk menikah dan memberi mahar kepada istri-istrinya namun pada ayat ke-3 memberi batasan terhadap kebolehan menikah, walaupun nikah itu sendiri di anjurkan akan tetapi yang dibolehkan hanya sampai empat istri sebagaimana bunyi ayat yang ke-3 dalam surat an-nisa'.
2. Munasabah tentang keadilan
Disamping itu pula ayat yang ketiga ini memberi penjelasan tentang keadilan bagi suami yang menikah lebih dari satu, oleh karenanya bagi orang laki-laki yang tidak bisa berbuat adil kepada istri-istrinya maka tidak boleh melakukan poligami atau beristri lebih dari satu. Ayat ini ada korelasi dengan surat an-nisak ayat 135 tentang menegakkan keadilan :
3. Munsabah tentang kewajiban memberikan maskawin
Seorang suami mempunyai kewajiban untuk memberikan maskawin kepada istri-istrinya kalau ini tidak bisa dilaksanakan maka tidak boleh melakukan poligami sebagaimana penjelasan surat an-nisa' ayat ketiga. ayat ini ada korelasi dengan ayat selanjutnya yaitu keharusan untuk memberi maskawin kepada istri-istrinya sebagai pemberian yang penuh dengan kerelaan maka terimalah dengan suka hati.
E. Tafsir surat An-Nisa' Ayat 03