7. Mendapatkan kompensasi atau ganti rugi apabila barang atau jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.
8. Mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
Kewajiban pembeli tertuang didalam Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen adalah sebagai berikut:
1. Membaca informasi dan mengikuti prosedur atau petunjuk tentang penggunaan dan atau jasa yang dibelinya.
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi jual-beli barang atau jasa terebut.
3. Membayar harga pembelian sesuai dengan yang telah disepakati.
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum secara patut apabila timbul sengketa dari proses jual-beli tersebut.
- Bagaimana cara menghindari penipuan jual-beli online
Untuk meminimalisir penipuan yang dialami, baik dari barang atau jasa palsu berikut cara-caranya;
1. Memilih E-Commerce terpercaya, pilih dan bandingkan dengan e-commerce lainnya sebagai acuan agar tidak salah memilih e-commerce.
2. Perhatikan verifikasi e-commerce, maksudnya cek kembali apakah e-commerce yang anda pilih tersebut sudah terverifikasi atau tidak.
3. Periksa Rating, biasanya e-commerce yang cukup bagus akan mendapatkan rating dari pembeli bagus.