3. Barang tidak dikirim, praktiknya setelah pembeli melakukan transfer lewat bank atau kredit, penjual kemudian memberikan nomor resi palsu seolah-olah barang sudah dikirim.
4. Barang palsu atau tidak dikirim sesuai pesanan, maksudnya barang yang dikirimkan tidak sesuai dengfan spesifikasi yang tertera di iklan atau deskripsi produk
5.Tambahan biaya tersembunyi, modus ini dimana saat pembeli melakukan transaksi dan sudah melakukan pembayaran, ternyata haraga yang tercantum di situs web tidak valid, atau ada biaya tambahan tidak terduga.
6. Jual murah untuk memancing pembelian jumlah banyak, namun yang dikirim kurang.
7. Misleading informasi atau gambar produk, jadi dalam gambar atau deskripsi tidak begitu jelas penjual menjual barang yang seperti apa, sehingga produk yang diharapkan pembeli berbeda dengan yang datang
- Hak dan Kewajiban Penjual dan Pembeli dalam jual-beli online
Antara Penjual dan Pembeli saling memiliki hak dan kewajiban yang sama-sama mengikat antar keduanya, berikut hak dan kewajiban yang harus di taati;
Hak Penjual tertuang didalam Pasal 6 UU Perlindungan Konsumen adalah sebagai Berikut:
1. Menentukan dan menerima harga pembayaran atas penjualan barang sesuai dengan kesepakatan antar penjual dan pembeli.
2. Mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan pembeli yang beriktikad tidak baik.
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya dalam penyelesaian sengketa.
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum merugikan konsumen yang tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan.