Mohon tunggu...
Sam Salengke
Sam Salengke Mohon Tunggu... Lainnya - Widyaiswara Kemendagri

Learning by doing

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengembangan Kompetensi ASN Instansi Yess

30 Juni 2022   09:14 Diperbarui: 7 Juli 2022   21:51 491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tuntutan dinamika kehidupan tatanan berorganisasi khususnya lingkup organisasi pemerintahan mengikuti tuntutan kebutuhan lingkungannya yang begitu kompleks. Organisasi pemerintahan yang kerap disebut sebagai instansi pemerintahan itu berada pada level pemerintah pusat ada pada kementerian dan lembaga non kementerian, pemerintah provinsi dan pemerintah kota /pemerintah kabupaten.

Pada tataran atau level instansi pemerintah pusat karaksteristiknya dipengaruhi oleh urusan pemerintahan yang diselenggarakannya selaku pembantu Presiden (Presiden sebagai penanggungjawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan (Pasal 4 UUD 1945)), meliputi; target groupnya, bisnis proses, dan pertimbangan strategis nasional (ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan). 

Kementerian/lembaga non kementerian lainnya berbeda karakteristik substansialnya, contoh urusan pemerintahan bidang Kesehatan berbeda dengan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan seterusnya. 

Dimana kewenangan dan peran dari instansi pusat ini dari perspektif pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana di atur dalam UU No.23 tahun 2014 dan peraturan turunannya, serta peraturan terkait penyelenggaraan kebijakan desentralisasi tentunya membutuhkan dukungan sumberdaya ASN Instansi yang kompeten.

Demikian halnya dengan Pemerintah Provinsi itu memiliki dua tugas, yaitu selaku penyelenggaraan otonomi pemerintah daerah provinsi, dan juga melaksanakan tugas Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat (Presiden) dalam perspektif Binwas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. 

Pada ruanglingkup otonom pemerintah daerah provinsi tentunya penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren berdasarkan kewenangannya dengan memperhatikan kondisi strategis kewilayahan pemerintahan daerah provinsi. 

Sedangkan Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat merefresentasikan tugas Presiden selaku Kepala Pemerintahan, konteksnya lebih kepada pembinaan dan pengawasan umum atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten dan daerah kota. 

Sehingga ASN yang berada dalam organisasi Pemerintah Provinsi tentunya dituntut untuk mendukung kinerja Gubernur Kepala Daerah Pemerintah Provinsi tersebut yang lebih, khususnya sebagai unsur staf Gubernur selaku Wakil Pemerintah.

Selain Pemerintah Provinsi tersebut di atas, terdapat 4 (empat Pemerintah Provinsi) khususnya penyelenggaraan otonominya di atur dengan undng-undang secara khusus, seperti : Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara, Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewah Yogyakarta, Pemerintah Daerah Provinsi Nangruh Aceh Darussalam, dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat. Juga sebentar lagi ada Pemerintah Daerah Provinsi Ibukota Negara (IKN) yang berkedudukan wilayah Kalimantan Timur, tentunya sangat spesifik karakteristiknya dari masing-masing pemerintah daerah provinsi tersebut, sehingga dalam pengembagan kompetensi SDM ASN nya tidak dapat diseragamkan secara nasional.

Selanjutnya pada tataran Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Pemerintahan Daerah Kota merupakan garda terdepan atas penerapan penyelenggaraan urusan pemerintahan pemerintahan yang bersifat konkuren (urusan pemerintahan yang diselenggarakan secara Bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupatendan kota berdasarkan ruanglingkup kewenangannya) dan PUM (urusan pemerintahan umum). 

Pada level pemerintahan ini justru penerapan penyelenggaraan pemerintahannya sangat dipengaruhi oleh kondisi kearifan lokalnya. Tentunya Instansi pemerintah kabupaten dan kota, seyogyanya mampu menyesuaikan antara kewenangannya dan peran sebagai performance dari eksistensi pemerintahan dalam mewujudkan kemakmuran bangsa.

Dari uraian kewenangan dan peran Instansi Pemerintahan di semua levelin guna mewujudkan esensi Instansi pemerintahan tersebut, dibutuhkan ASN kompeten yang mampu mengemban tugas sebagaimana yang di atur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam mengoptimalkan peran ASN tersebut, ada regulasi yang  mengamanatkan seperti UU No.5 Tahun 2014 yaitu, sebagai pemberi layanan publik, sebagai pelaksana kebijakan pemerintah, dan sebagai pemersatu bangsa; dan UU No.23 Tahun 2014 yang mewajibkan pemenuhan kompetensi pemerintahan. Selain itu dengan adanya kekhasan dari masing-masing instansi pemerintah yang ada juga mensyaratkan suatu kebutuhan khusus yang spesifik dari masing-masing instasi pemerintah. Untuk itu diperlukan suatu bentuk design pengembangan ASN dari masing-masing Instansi yang berorientasi kebutuhan Instansi tersebut. 

Maksudnya antara Instansi Kementerian Dalam Negeri dan Instansi Kementerian Kesehatan misalnya, tentu berbeda pola design pengembangan SDMnya, yang tentunya secara proporsional dengan melihat kondisi antara lain : Visi Presiden dan Misi Instansi, seperti Kementerian Dalam Negeri  dan Kementerian Kesehatan.

Demikian halnya dengan kebutuhan pengembangan SDM Instansi Pemerintah Provinsi, Instansi Pemerintah Kabupaten dan Instansi Pemerintah Kota, sangat dipengaruhi oleh Visi dan Misi Kepala Daerah, yang juga disesuai dengan tuntutan kondisi kearifan lokalnya, misalnya Daerahnya merupakan Daerah Pengembangan Sentra Pertanian atau Jasa atau Industri, atau Pelabuhan atau wisata, tentunya secara faktual menyesuaikan porsi tersebut lebih opsional dalam design pengembangan SDM ASN nya.

Untuk itu bagi setiap Instansi diharapkan dapat mendesign atau memformulasikan program pengembangan SDM yang berbeda sesuai dengan karakteristik kebutuhan dan kearifan lokal. Disamping itu, mengantisipasi perspektif model pengembangan kompetensi bagi ASN ke depan dengan SMART ASN yang disesuaikan dengan kompetensi yang sudah ada, seperti: kompetensi pemerintahan, kompetensi teknis, kompetensi sosiokultural dan kompetensi manajerial. 

Secara sepesifik berdasarkan kebutuhan dibutuhkan suatu bentuk design program pengembangan SDM Instansi,  yang bertujuan dapat memenuhi kebutuhan kompetensi kerja instansinya, misalnya,  Otomasi Katalog Bangkom dan Learning Need Analysis, yang sedang di susun BPSDM Provinsi DKI Jakarta untuk memenuhi kompetensi ASN nya dengan mengikuti pola konsumen yang disesuaikan dengan  visi Pemerintah Daerah Provinsi daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Megapolitan.

Problematika kondisi saat ini, terkesan adanya program pemenuhan pengembangan kompetensi tertentu yang lebih dominan kepada ASN di Instansi Pemerintah, karena menjadi syarat kenaikan jabatan (kompetensi manajerial), sehinggauntuk pemenuhan kompetensi lainnya diabaikan. Sedangkan fakta secara nyata kompetensi yang dipersyaratkan tersebut, tidak berkontribusi signifikan terhadap kebutuhan kerja Instansi tersebut, terbukti ASN yang sudah berbondong-bondong mengikuti dan lulus diklat manajerial itu tidak kemudian dipromosi atau digunakan dalam Instansi tersebut. Artinya ada ketidak seimbangan antara beban biaya yang dikeluarkan oleh suatu Instansi terhadap pengembangan ASN nya dengan kemanfaatan khususnya terhadap kebutuhan Instansi pemerintah pemerintah tersebut. 

Kemudian kebanyakan instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah lebih besar menganggarkan untuk diklat PIM (pemenuhan kompetensi Manajerial) dari pada Diklat lainnya, bahkan disejumlah Pemerintah Daerah pada OPD yang menyelenggarakan pengembangan SDM tidak mengganggarkan lagi untuk pemenuhan kompetensi lainya(sudah habis untuk Diklat Manajerial), dan ketika itu dikaitkan dengan karakteristik Instansi tertentu tersebut belum dapat memenuhi tuntutan kompetensi berbasis kearifan lokal (sesuai ke khasan dari instansi tersebut), serta terjadi inefisiensi biaya mahal yang terkesan pemborosan.

Mungkin saat ini, sudah waktunya Pemerintah mendesign pengembangan SDM Instansi yang berorientasi kearifan lokal (sesuai ke khasan dari instansi tersebut), dengan memberikan Instansi tersebut menyusun program pengembangan SDM ASN nya, dan cukuplah Instansi Pemerintah Pusat selaku pembina menyiapkan NSPK nya. Di sisi lain Instansi yang lain dapat mengembangkan program pengembangan SDM ASN nya dan dapat melakukan pemilihan dan pemilahan atas kebutuhannya untuk ASN nya. 

Kondisi ini harus dapat dibiasakan dalam rangka memberikan ruang bagi masing-masing Instansi untuk menyusun program pengembangan SDM Instansinya. Dan bagi Pemerintah selaku Instansi Pembina harus legowo untuk memberikan pilihan kepada masing-masing Instansi tanpa ada penekanan melalui regulasi yang kesannya dipaksakan tersebut.

Selain itu juga, Para Instansi Pemerintah Pusat seperti, LAN RI yang pembina kompetensi Manajerial dan Sosiokultural seyogyanya dapat membangun penyetaraan dengan Kementerian Dalam Negeri yang membina kompetensi Pemerintahan, sehingga tidak membebani kebutuhan anggaran Instansi Daerah dalam pemenuhan kompetensi ASN daerah (dapat diefisienkan). 

Misalnya, kalau sudah mengikuti Diklat Pimpemdagri (Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri) sebagai sarana pemenuhan kualifikasi kompetensi pemerintahan bagi Pejabat Struktural (level JPT Madya, JPT Pratama, Administrator dan Pengawas) sebagai pengejewantahan dari amanat Pasal  233 UU No.23 Tahun 2014, maka Diklat (PKN, PKA, dan PKP) cukup dengan sertifikasi kompetensi saja, demikian juga sebaliknya, jika sudah duduk dalam jabatan dan telah memiliki sertifikat Pelatihan dan kompetensi Diklat dari LAN RI, maka pada pemenuhan kompetensi Pemerintahan cukuplah mengikuti sertifikasi (untuk mendapatkan pengakuan kompetensi pemerintahan melalui LSP PDN Kemendagri).

Dalam konteks Pemerintah selaku pembina, seyogyanya dapat menyusun literasi katalog pengembangan kompetensi mulai dari bentuk (Pendidikan, pelatihan, Bimtek, workshop, Pemagangan, banchmarking, sosialisasi dan lain-lain) sesuai bidang urusan pemerintahan yang diampunya selaku pembina dengan menyiapkan NSPK nya serta dapat dia akses secara digital atau online yang transparan, serta disiapkan penjaminannya melalui sertifikasi, akreditasi dan lisensi, yang memposisikan sebagai pemberi layanan kepada Instansi yang memerlukan sesuai kebutuhannya masing-masing. 

Dalam memenuhi kualifikasi kompetensi ASN pada Instansi dapat dilakukan melalui kelompok atau kelas, dapat juga dilakukan secara personality, melalui swakelola atau pun pola kontribusi kepada Instansi yang menyelenggarakan.

Selanjutnya kepada Instansi diharapkan mampu menyusun program pengembangan SDM yang disertai dengan perencanaan dan penganggaran yang memadai, dan terakhir jangan lupa untuk selalu dilakukan evaluasi atas pelaksanaan program yang sudah dilaksanakan dalam rangka umpan balik untuk penyempurnaan program pengembangan SDM Instansi ke depan yess.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun