Mohon tunggu...
Sam Salengke
Sam Salengke Mohon Tunggu... Lainnya - Widyaiswara Kemendagri

Learning by doing

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengembangan Kompetensi ASN Instansi Yess

30 Juni 2022   09:14 Diperbarui: 7 Juli 2022   21:51 491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada level pemerintahan ini justru penerapan penyelenggaraan pemerintahannya sangat dipengaruhi oleh kondisi kearifan lokalnya. Tentunya Instansi pemerintah kabupaten dan kota, seyogyanya mampu menyesuaikan antara kewenangannya dan peran sebagai performance dari eksistensi pemerintahan dalam mewujudkan kemakmuran bangsa.

Dari uraian kewenangan dan peran Instansi Pemerintahan di semua levelin guna mewujudkan esensi Instansi pemerintahan tersebut, dibutuhkan ASN kompeten yang mampu mengemban tugas sebagaimana yang di atur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam mengoptimalkan peran ASN tersebut, ada regulasi yang  mengamanatkan seperti UU No.5 Tahun 2014 yaitu, sebagai pemberi layanan publik, sebagai pelaksana kebijakan pemerintah, dan sebagai pemersatu bangsa; dan UU No.23 Tahun 2014 yang mewajibkan pemenuhan kompetensi pemerintahan. Selain itu dengan adanya kekhasan dari masing-masing instansi pemerintah yang ada juga mensyaratkan suatu kebutuhan khusus yang spesifik dari masing-masing instasi pemerintah. Untuk itu diperlukan suatu bentuk design pengembangan ASN dari masing-masing Instansi yang berorientasi kebutuhan Instansi tersebut. 

Maksudnya antara Instansi Kementerian Dalam Negeri dan Instansi Kementerian Kesehatan misalnya, tentu berbeda pola design pengembangan SDMnya, yang tentunya secara proporsional dengan melihat kondisi antara lain : Visi Presiden dan Misi Instansi, seperti Kementerian Dalam Negeri  dan Kementerian Kesehatan.

Demikian halnya dengan kebutuhan pengembangan SDM Instansi Pemerintah Provinsi, Instansi Pemerintah Kabupaten dan Instansi Pemerintah Kota, sangat dipengaruhi oleh Visi dan Misi Kepala Daerah, yang juga disesuai dengan tuntutan kondisi kearifan lokalnya, misalnya Daerahnya merupakan Daerah Pengembangan Sentra Pertanian atau Jasa atau Industri, atau Pelabuhan atau wisata, tentunya secara faktual menyesuaikan porsi tersebut lebih opsional dalam design pengembangan SDM ASN nya.

Untuk itu bagi setiap Instansi diharapkan dapat mendesign atau memformulasikan program pengembangan SDM yang berbeda sesuai dengan karakteristik kebutuhan dan kearifan lokal. Disamping itu, mengantisipasi perspektif model pengembangan kompetensi bagi ASN ke depan dengan SMART ASN yang disesuaikan dengan kompetensi yang sudah ada, seperti: kompetensi pemerintahan, kompetensi teknis, kompetensi sosiokultural dan kompetensi manajerial. 

Secara sepesifik berdasarkan kebutuhan dibutuhkan suatu bentuk design program pengembangan SDM Instansi,  yang bertujuan dapat memenuhi kebutuhan kompetensi kerja instansinya, misalnya,  Otomasi Katalog Bangkom dan Learning Need Analysis, yang sedang di susun BPSDM Provinsi DKI Jakarta untuk memenuhi kompetensi ASN nya dengan mengikuti pola konsumen yang disesuaikan dengan  visi Pemerintah Daerah Provinsi daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Megapolitan.

Problematika kondisi saat ini, terkesan adanya program pemenuhan pengembangan kompetensi tertentu yang lebih dominan kepada ASN di Instansi Pemerintah, karena menjadi syarat kenaikan jabatan (kompetensi manajerial), sehinggauntuk pemenuhan kompetensi lainnya diabaikan. Sedangkan fakta secara nyata kompetensi yang dipersyaratkan tersebut, tidak berkontribusi signifikan terhadap kebutuhan kerja Instansi tersebut, terbukti ASN yang sudah berbondong-bondong mengikuti dan lulus diklat manajerial itu tidak kemudian dipromosi atau digunakan dalam Instansi tersebut. Artinya ada ketidak seimbangan antara beban biaya yang dikeluarkan oleh suatu Instansi terhadap pengembangan ASN nya dengan kemanfaatan khususnya terhadap kebutuhan Instansi pemerintah pemerintah tersebut. 

Kemudian kebanyakan instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah lebih besar menganggarkan untuk diklat PIM (pemenuhan kompetensi Manajerial) dari pada Diklat lainnya, bahkan disejumlah Pemerintah Daerah pada OPD yang menyelenggarakan pengembangan SDM tidak mengganggarkan lagi untuk pemenuhan kompetensi lainya(sudah habis untuk Diklat Manajerial), dan ketika itu dikaitkan dengan karakteristik Instansi tertentu tersebut belum dapat memenuhi tuntutan kompetensi berbasis kearifan lokal (sesuai ke khasan dari instansi tersebut), serta terjadi inefisiensi biaya mahal yang terkesan pemborosan.

Mungkin saat ini, sudah waktunya Pemerintah mendesign pengembangan SDM Instansi yang berorientasi kearifan lokal (sesuai ke khasan dari instansi tersebut), dengan memberikan Instansi tersebut menyusun program pengembangan SDM ASN nya, dan cukuplah Instansi Pemerintah Pusat selaku pembina menyiapkan NSPK nya. Di sisi lain Instansi yang lain dapat mengembangkan program pengembangan SDM ASN nya dan dapat melakukan pemilihan dan pemilahan atas kebutuhannya untuk ASN nya. 

Kondisi ini harus dapat dibiasakan dalam rangka memberikan ruang bagi masing-masing Instansi untuk menyusun program pengembangan SDM Instansinya. Dan bagi Pemerintah selaku Instansi Pembina harus legowo untuk memberikan pilihan kepada masing-masing Instansi tanpa ada penekanan melalui regulasi yang kesannya dipaksakan tersebut.

Selain itu juga, Para Instansi Pemerintah Pusat seperti, LAN RI yang pembina kompetensi Manajerial dan Sosiokultural seyogyanya dapat membangun penyetaraan dengan Kementerian Dalam Negeri yang membina kompetensi Pemerintahan, sehingga tidak membebani kebutuhan anggaran Instansi Daerah dalam pemenuhan kompetensi ASN daerah (dapat diefisienkan). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun