Misalnya, kalau sudah mengikuti Diklat Pimpemdagri (Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri) sebagai sarana pemenuhan kualifikasi kompetensi pemerintahan bagi Pejabat Struktural (level JPT Madya, JPT Pratama, Administrator dan Pengawas) sebagai pengejewantahan dari amanat Pasal  233 UU No.23 Tahun 2014, maka Diklat (PKN, PKA, dan PKP) cukup dengan sertifikasi kompetensi saja, demikian juga sebaliknya, jika sudah duduk dalam jabatan dan telah memiliki sertifikat Pelatihan dan kompetensi Diklat dari LAN RI, maka pada pemenuhan kompetensi Pemerintahan cukuplah mengikuti sertifikasi (untuk mendapatkan pengakuan kompetensi pemerintahan melalui LSP PDN Kemendagri).
Dalam konteks Pemerintah selaku pembina, seyogyanya dapat menyusun literasi katalog pengembangan kompetensi mulai dari bentuk (Pendidikan, pelatihan, Bimtek, workshop, Pemagangan, banchmarking, sosialisasi dan lain-lain) sesuai bidang urusan pemerintahan yang diampunya selaku pembina dengan menyiapkan NSPK nya serta dapat dia akses secara digital atau online yang transparan, serta disiapkan penjaminannya melalui sertifikasi, akreditasi dan lisensi, yang memposisikan sebagai pemberi layanan kepada Instansi yang memerlukan sesuai kebutuhannya masing-masing.Â
Dalam memenuhi kualifikasi kompetensi ASN pada Instansi dapat dilakukan melalui kelompok atau kelas, dapat juga dilakukan secara personality, melalui swakelola atau pun pola kontribusi kepada Instansi yang menyelenggarakan.
Selanjutnya kepada Instansi diharapkan mampu menyusun program pengembangan SDM yang disertai dengan perencanaan dan penganggaran yang memadai, dan terakhir jangan lupa untuk selalu dilakukan evaluasi atas pelaksanaan program yang sudah dilaksanakan dalam rangka umpan balik untuk penyempurnaan program pengembangan SDM Instansi ke depan yess.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H