Jum : Stop, sitel jo, kok ikut-ikutan menilai cadangan. Memangnya cadangan emas, tembaga dan semuanya itu hingga tahun 2041 turut dibayar ?. Bukankah itu sumber daya mineral milik rakyat Indonesia sesuai UUD 1945 ? Jum, sang lioness cantik mulai mengeluarkan cakar bengis kritisnya.Â
Bang S. : Sabar adinda. Inalum hanya menghitung hasil tambang dan cash flow dari produksi hingga akhir masa kontrak. Sebagai perusahaan yang tercatat di bursa, nilai perusahaan (enterprise value) berdasarkan harga terakhir, dikaitkan dengan proyeksi net profit, akan diperoleh price earning ratio. PTFI tercatat di bursa Indonesia BEI, FCX induk perusahaan yang tercatat di bursa New York, P/E ratio dan harga wajarnya dihitung cermat. Tentu saja valuasi tersebut ada dalam kerangka framework agreement perpanjangan operasi 2 x 10 tahun akan diberikan apabila syarat diverstasi 51% PTFI sudah dilakukan.
Jum : Kok bahasanya jadi bertele tele begitu bang. Put it simple
Bang S : Pokoknya kita serahkan kepada ahlinya. Kamu bukan ahlinya. Atau jangan-jangan Jum belum baca kontrak dan seluruh circumstances yang melingkupinya. Ngerti gak, apa makna, penafsiran dan konsekuensi frase shall not be unreasonably withheld. Itu bahasa hukum tingkat dewa dek. Kalau kamu sekolahnya hanya berguru ke google, atau sekolah hukum tanpa pernah terlibat langsung dalam negosiasi bisnis global, engga bakal paham kamu. Mirip entar seperti tong kosong, asbun bunyinya.
Jum : Terus bagaimana itu isu lingkungan, penggunaan hutan lindung, atau pengelolaan tailing yang konon sedemikian masif itu. Kan BPK dan Kementerian Lingkungan Hidup kita baca pernah mempersoalkannya.Â
Bang S. : Kamu ada benarnya. Tetapi perlu juga Jum tahu, dan mohon infokan kepada teman temanmu yang kritis itu, bahwa saat ini proses izin pinjam pakai kawasan hutan, kegiatan tambahan yang belum termasuk dalam AMDAL sebelumnya, maupun pengelolaan limbah (tailing) PTFI, sudah on the track. Tahapan, road map dan plan action sudah disepakati. Nah, itu yang penting dan perlu kalian kawal. Di situlah masyarakat madani/ civil society itu berfungsi. Bukan dengan beretorika  cela sana sini atau menyebar pesimisme yang tidak perlu
Jum   : Siap Bang. Tapi satu lagi Bang. Kalau sekiranya Pemerintah tidak menempuh jalan beradab, tetapi gagah gagahan menghentikan operasi sepihak dan akhirnya dibawa  arbitrase, bagaimana. Janganlah pula Abang takut takuti dengan arbitrase itu.Â
Bang S. : Terima kasih sudah kamu tanyakan, Dek. Memang talk is cheap. Pada mikir ga konsekuensinya. Tentu saja kalau ditempuh cara hostility seperti itu, most likely akan ada penghentian kegiatan penambangan. Kamu tahu apa akibatnya ? Parah. Satu, Akan terjadi kerusakan terowongan & infrastruktur akibat beban statis jangka panjang. Dua, banjir bandang/ sudden flood & water/ mud in rush.Â
Diperkirakan 6 juta m3 air dengan tekanan 800 psi. Tiga, Potensial kehilangan 30% cadangan akibat longsoran dan pengotoran dari tambang terbuka. Empat, air blast/Â ledakan udara akibat crown pillar tidak dapat menahan beban. Lima, bahaya keselamatan pada saat akan dimulai lagi kegiatan penambangan setelah dihentikan sementara (area block caving, jalan, terowongan, drainase, ventilasi). Belum lagi perekonomian setempat yang terganggu, masyarakat menganggur, mata rantai bisnis kehilangan kepercayaan dan sebagainya.
Jum : Kira kira apa manfaat ekonomi dan sosial dari IUPK ini ke depan, Bang.Â
Bang S : Nah, itu sudah pastilah banyak. Cristal clear. Porsi Penerimaan Negara di luar deviden naik dari 41,3% (rezim KK) menjadi 45,3% (rezim IUPK). Dividen, sudah pasti mayoritas. Pemda setempat dapat 10% saham yang dapat dicicil dari dividen. Belum lagi penyediaan lapangan kerja. Asal kamu tahu saja dari lebih 30.000 karyawan PT FI & Perusahaan mitra, hanya 2,7% yang orang asing. Belum lagi program pengembangan masyarakat di atas US 51 juta per tahun. Selain itu 1% revenue disisihkan untuk pengembangan masyarakat Amungme dan Kamoro.