Artinya kombinasi HRS-Gatot akan cukup merepotkan pemerintah bila memposisikan dirinya murni sebagai oposisi. Dengan catatan keberadaan mereka khusus hanya mengkritisi kebijakan pemerintah.Â
Namun, jika kombinasi dua tokoh tersebut digiring demi kepentingan politik, khususnya Pilpres 2024, rasanya masih harus berhadapan dengan jalan berliku. Baik HRS atau Gatot bukanlah kader partai politik (parpol).Â
Kekuatan sebesar apapun, tentu tidak akan ada artinya bila tidak ada satupun parpol yang meminangnya. Karena, seperti diatur dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, salah satu syarat mencalonkan diri pada Pilpres harus diusung parpol.Â
Dan, parpol ini pun harus bisa memenuhi ketentuan yang berlaku. Yakni harus memenuhi syarat minimal 25 persen suara sah nasional atau setidak-tidaknya 20 persen dari jumlah total kursi DPR RI.Â
Dengan ketentuan di atas, bila HRS dan Gatot ingin sama-sama maju Pilpres 2024 pastinya harus bisa mendapatkan partai politik yang sesuai dengan UU Pemilu tersebut di atas.Â
Dan, saya rasa hal ini tidak mudah. Mereka harus mencari partai yang satu ideologi yang cenderung mengarah ke partai religius.Â
Sejauh ini mungkin hanya PKS yang bisa lebih mudah diajak koalisi, mengingat statusnya sebagai oposisi. Dan, tentunya ini tak cukup. Hasil Pemilu 2019 lalu, partai berlambang bulan sabit ini hanya memperoleh 8,21 persen suara sah nasional.Â
Dalam beberapa waktu terakhir mencuat nama Partai Ummat dan Masyumi. Namun demikian, kedua partai ini belum bisa diharapkan. Soalnya hingga hari masih belum terdaftar di Kemenkumham.Â
Jadi, apabila memang kedua tokoh ini digabungkan demi memuaskan syahwat politik, saya rasa masih harus bekerja jauh lebih keras lagi. Terus berharap, ambang batas pilpres atau presidential threshold bisa ditekan lebih rendah.Â
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H