Hasil gugatan tersebut telah sama-sama diketahui. MK menolak, karena bukti-bukti yang diajukan pasangan Prabowo - Hatta tidak cukup kuat.
Hal serupa juga dilakukan oleh Prabowo pada hasil Pilpres 2019 lalu. Berpasangan dengan Sandiaga Uno, lagi-lagi mereka tidak terima dengan hasil keputusan KPU. Dejavu hasil gugatan tersebut sama bernasib apes. KPU tetap menetapkan pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin sebagai kampiun.
Pertanyaannya, bila akhirnya Donald Trump melakukan gugatan ke Mahkamah Agung negara setempat apakah akan bernasib serupa dengan Prabowo Subianto? Tentu menarik kita tunggu.
Hanya, menilik posisi Donald Trump sebagai petahana, kemungkinan hasil gugatan bisa berbanding terbalik dengan Prabowo Subianto yang berstatus sebagai penantang.
Terlebih pada September 2020 lalu, Donald Trump telah mengangkat dua hakim agung baru atas nama Amy Coney Barrett dan Barbada Lagoa. Bukan tidak mungkin kedua sosok ini akan menjadi tokoh kunci kemenangan Trump dalam gugatannya.
Salam
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI