Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Freelancer - Serabutan

Ikuti kata hati..itu aja...!!!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Trump Bakal Ikuti Jejak Prabowo

5 November 2020   12:09 Diperbarui: 5 November 2020   12:22 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PEMILIHAN Presiden (Pilpres) Amerika Serikat (AS) yang menyuguhkan dua pasangan calon dari Partai Republik dan Partai Demokrat telah sampai pada tahap perhitungan hasil. Partai Republik diwakili oleh pasangan incumbent, Donald Trump - Mike Pence. Sedangkan pihak penantang dari Partai Demokrat diwakili oleh Joe Biden - Kamala Harris.

Sejauh ini menurut berita yang saya baca dari beberapa laman media massa arus utama maupun saya tonton dari salah satu televisi swasta nasional, hasil perhitungan suara diantara kedua pasangan calon tersebut masih bersaing ketat. Artinya belum ada satupun calon yang berhak mengklaim diri sebagai pemenang.

Kendati begitu terjadi dua sikap berlainan yang dipertontonkan oleh kedua calon penguasa Negeri Paman Sam itu. Dalam hal ini, Joe Biden lebih bisa menahan diri meski hasil perhitungan sementara electoral college masih unggul tipis.

Joe Biden tidak mengklaim diri telah memenangkan pertarungan. Namun, dia menegaskan, pihaknya akan mampu unggul dari Trump.

Dikutip dari BBCNews.com, proyeksi suara terbanyak Biden berasal dari Michigan. Negara bagian ini sebagai salah satu  wilayah kunci pertarungan.

"Saya di sini tidak untuk menyatakan kemenangan, tetapi saya di sini untuk melaporkan bahwa ketika penghitungan rampung, kami yakin kamilah pemenangnya."

Beda halnya dengan Biden, calon petahana, Donald Trump telah mendeklarasikan kemenangan tanpa memberi bukti apapun. Dia mengatakan akan melakukan gugatan lewat Mahkamah Agung terkait suara lewat pos. Bahkan, tim kampanyenya sudah melayangkan gugatan di empat negara bagian, yakni di Georgia, Wisconsin, Michigan, dan Pennsylvania.

"Sejujurnya kami telah memenangi pemilihan ini," katanya di Gedung Putih. "Jelas kami sudah menang di Georgia dan North Carolina. Kita menang di Pennsylvania dengan jumlah luar biasa," tambahnya.

"Ini memalukan negara kita," ujarnya, seraya menambahkan rencana untuk menggugat hasil pemilu di Mahkamah Agung.

Sah-sah saja bila Donald Trump telah mengklaim diri sebagai pemenang Pilpres, meski oleh sebagian pihak masih diragukan. Terlebih, penguasaha property ini tidak bisa memberikan bukti kongkrit atas klaimnya tersebut.

Hanya saja, sikap yang dipertontonkan oleh Donald Trump tersebut mengingatkan saya pada Pilpres 2014 lalu di tanah air. Tak lama setelah perhitungan suara selesai dilangsungkan, pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa langsung bersujud sukur di teras rumah orangtua Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sujud sukur yang dilakukan rival pasangan Jokowi - Jusuf Kalla karena merasa pihaknya telah unggul menurut hasil quick count atau perhitungan cepat yang dilakukan oleh beberapa lembaga survei.

Tak hanya sujud sukur, Prabowo Subianto pun langsung menggelar konfrensi pers. Dalam pidatonya, mantan Danjend Kopasus tersebut kembali menegaskan bahwa pihaknya telah memenangkan pertarungan berdasarkan hasil hitung cepat beberapa lembaga.

Namun, apa yang dilakukan Prabowo Subianto dan seluruh tim suksesnya tersebut hanya euforia sesaat. Hasil lain justru menunjukan fakta berbeda. Yang mampu keluar sebagai pemenang pada Pilpres 2014 lalu adalah pasangan Jokowi - Jusuf Kalla yang didukung oleh koalisi Indonesia Hebat.

Gugat ke MK

Jika Donald Trump baru berencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Agung negara setempat terkait adanya pungutan suara lewat pos. Prabowo Subianto pernah melakukan hal tersebut.

Merasa tidak terima dengan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan nomor urut 1 tersebut akhirnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mengklaim telah terjadi kecurangan di puluhan ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia. Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan tuduhan ini tidak berdasar dan rekapitulasi berjalan transparan.

Hasil gugatan tersebut telah sama-sama diketahui. MK menolak, karena bukti-bukti yang diajukan pasangan Prabowo - Hatta tidak cukup kuat.

Hal serupa juga dilakukan oleh Prabowo pada hasil Pilpres 2019 lalu. Berpasangan dengan Sandiaga Uno, lagi-lagi mereka tidak terima dengan hasil keputusan KPU. Dejavu hasil gugatan tersebut sama bernasib apes. KPU tetap menetapkan pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin sebagai kampiun.

Pertanyaannya, bila akhirnya Donald Trump melakukan gugatan ke Mahkamah Agung negara setempat apakah akan bernasib serupa dengan Prabowo Subianto? Tentu menarik kita tunggu.

Hanya, menilik posisi Donald Trump sebagai petahana, kemungkinan hasil gugatan bisa berbanding terbalik dengan Prabowo Subianto yang berstatus sebagai penantang.

Terlebih pada September 2020 lalu, Donald Trump telah mengangkat dua hakim agung baru atas nama Amy Coney Barrett dan Barbada Lagoa. Bukan tidak mungkin kedua sosok ini akan menjadi tokoh kunci kemenangan Trump dalam gugatannya.

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun