Sah-sah saja bila Donald Trump telah mengklaim diri sebagai pemenang Pilpres, meski oleh sebagian pihak masih diragukan. Terlebih, penguasaha property ini tidak bisa memberikan bukti kongkrit atas klaimnya tersebut.
Hanya saja, sikap yang dipertontonkan oleh Donald Trump tersebut mengingatkan saya pada Pilpres 2014 lalu di tanah air. Tak lama setelah perhitungan suara selesai dilangsungkan, pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa langsung bersujud sukur di teras rumah orangtua Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sujud sukur yang dilakukan rival pasangan Jokowi - Jusuf Kalla karena merasa pihaknya telah unggul menurut hasil quick count atau perhitungan cepat yang dilakukan oleh beberapa lembaga survei.
Tak hanya sujud sukur, Prabowo Subianto pun langsung menggelar konfrensi pers. Dalam pidatonya, mantan Danjend Kopasus tersebut kembali menegaskan bahwa pihaknya telah memenangkan pertarungan berdasarkan hasil hitung cepat beberapa lembaga.
Namun, apa yang dilakukan Prabowo Subianto dan seluruh tim suksesnya tersebut hanya euforia sesaat. Hasil lain justru menunjukan fakta berbeda. Yang mampu keluar sebagai pemenang pada Pilpres 2014 lalu adalah pasangan Jokowi - Jusuf Kalla yang didukung oleh koalisi Indonesia Hebat.
Gugat ke MK
Jika Donald Trump baru berencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Agung negara setempat terkait adanya pungutan suara lewat pos. Prabowo Subianto pernah melakukan hal tersebut.
Merasa tidak terima dengan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan nomor urut 1 tersebut akhirnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mengklaim telah terjadi kecurangan di puluhan ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia. Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan tuduhan ini tidak berdasar dan rekapitulasi berjalan transparan.