Kebebasan berpendapat masyarakat yang dijanjikan reformasi nyatanya tak berjalan mulus. Saat ini telah cukup banyak aturan hukum yang dengan gampang bisa menjerat siapapun dan terancam pidana. Misal UU ITE, pasal penghinaan terhadap pejabat publik termasuk presiden.
Bahkan, tak jarang kritik-kritik yang dilontarkan masyarakat terhadap pemerintah atau presiden bisa menjadi delik aduan. Apabila yang mendapat kritik tidak terima atau merasa terhina.
Dengan segala tektek bengek aturan pembungkaman tersebut bukan mustahil akan banyak mengurungkan niat publik untuk bersuara. Imbasnya akan sangat mempengaruhi penerapan kebijakan pemerintah.
Kedua, Din memang sebenarnya telah pasrah terhadap apa yang akan menimpa dirinya. Meski begitu, ia tak ingin dan tak bisa dibungkam. Pemrakarsa KAMI ini akan terus melancarkan kritikannya terhadap pemerintah.
Makanya, Din mengaku telah berkemas atau bersiap-siap jika suatu saat dirinya memang harus ditangkap.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H