Dalam hal ini, Tomny akan segera mengugat secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penerbitan SK Kemenkumham tentang kepengurusan Partai Berkarya di bawah pimpinan Muchdi PR.Â
Hal itu dia sampaikan saat berpidato dalam Silatuhrami Nasional DPP Partai Berkarya yang disiarkan secara daring melalui YouTube, Jumat 14 Agustus 2020.Â
"Kita juga melakukan laporan tindak pidana," katanya. Dikutip dari Tempo.co.Â
Tommy berharap bisa kembali mengelola partainya secara sah, seperti tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor MHH-04.AH.11.01 yang terbit 25 April 2018.
Dengan demikian, lanjut dia, pihaknya akan kembali lagi mengelola partai ini sesuai dengan apa yang dicanangkan dan diberikan SK-nya dengan Nomor MHH-04.AH.11.01 yang terbit 25 April 2018.Â
Masih dikutip Tempo.co, di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso, menuturkan, Partai Berkarya bukan singkatan dari Partai Beringin Karya.Â
Priyo pun menyatakan bahwa Partai Berkarya digagas dengan satu ikon yakni mendiang Presiden Soeharto. Bahkan, masyarakat Indonesia tahu bahwa Partai Berkarya dipimpin oleh Tommy, putra bungsu mendiang Soeharto.Â
"Kalau kemudian ada partai yang tetap menamakan dirinya, mendompleng dengan nama Partai Berkarya, sementara dipimpin dengan tidak trahnya Pak Harto apakah itu masuk akal?" kata Priyo.Â
Menarik kita tunggu, apakah Tommy berhasil merebut kembali kepengurusan partainya atau malah benar menurut dugaan banyak pihak, karirnya di Partai Berkarya telah tamat.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H