Sayang, kesempatan ini tidak mampu dimanfaatkan dengan baik. Partai Berkarya gagal lolos ke Gedung Parlemen Senayan Jakarta, karena tidak memenuhi syarat ambang batas 4 persen suara sah nasional atau parliementary threshold.Â
Ikhwal PerpecahanÂ
Rupanya, gagal lolos ke Senayan dan otoriternya gaya kepemimpinan Tommy menjadi ikhwal perpecahan Partai Berkarya, dan akhirnya pecah menjadi dua kubu. Yaitu, kubu Tommy Soeharto sendiri dan kubu Muchdy PR.Â
Singkat kata, dengan dalih ingin menyelamatkan marwah partai, akhirnya kubu Muchdi PR menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).Â
Musyawarah yang digelar pada 11 Juli 2020 ini, mendaulat Muchdi PR menjadi Ketum partai dan Baharuddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen).Â
Sempat terjadi silang pendapat dan saling klaim atas terjadinya dualisme kepemimpinan Partai Berkarya. Sebelum akhirnya, Tommy Soeharto benar-benar ambyar, karena pihak pemerintah melalui Kemenkunham memutuskan, bahwa kubu Mucdy PR-lah yang diakui.Â
Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Keputusan Nomor M.HH-17.AH.11.01 tahun 2020, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025. SK ini diterbitkan pemerintah pada tanggal 30 Juli 2020.Â
Tommy MenggugatÂ
Dengan terbitnya SK pengesahan kepengurusan Muchdy PR, tak sedikit kalangan menduga, bahwa perjalanan dan pertualangan Tommy Soeharto di Partai Berkarya telah tamat.Â
Ternyata, dugaan itu boleh dibilang tidak benar. Sebab, Tommy yang merupakan trah bungsu cendana ini tidak menerima begitu saja atas terbitnya SK Nomor M.HH-17.AH.11.01, tahun 2020.Â
Tommy menegaskan, pihaknya akan memperjuangkan dan membela kebenaran terkait dualisme kepengurusan partainya.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!