Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Freelancer - Serabutan

Ikuti kata hati..itu aja...!!!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Akhirnya, "Pangeran Cendana" Menggugat

15 Agustus 2020   15:29 Diperbarui: 15 Agustus 2020   15:26 1439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hal ini, Tomny akan segera mengugat secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penerbitan SK Kemenkumham tentang kepengurusan Partai Berkarya di bawah pimpinan Muchdi PR. 

Hal itu dia sampaikan saat berpidato dalam Silatuhrami Nasional DPP Partai Berkarya yang disiarkan secara daring melalui YouTube, Jumat 14 Agustus 2020. 

"Kita juga melakukan laporan tindak pidana," katanya. Dikutip dari Tempo.co. 

Tommy berharap bisa kembali mengelola partainya secara sah, seperti tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor MHH-04.AH.11.01 yang terbit 25 April 2018.

Dengan demikian, lanjut dia, pihaknya akan kembali lagi mengelola partai ini sesuai dengan apa yang dicanangkan dan diberikan SK-nya dengan Nomor MHH-04.AH.11.01 yang terbit 25 April 2018. 

Masih dikutip Tempo.co, di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso, menuturkan, Partai Berkarya bukan singkatan dari Partai Beringin Karya. 

Priyo pun menyatakan bahwa Partai Berkarya digagas dengan satu ikon yakni mendiang Presiden Soeharto. Bahkan, masyarakat Indonesia tahu bahwa Partai Berkarya dipimpin oleh Tommy, putra bungsu mendiang Soeharto. 

"Kalau kemudian ada partai yang tetap menamakan dirinya, mendompleng dengan nama Partai Berkarya, sementara dipimpin dengan tidak trahnya Pak Harto apakah itu masuk akal?" kata Priyo. 

Menarik kita tunggu, apakah Tommy berhasil merebut kembali kepengurusan partainya atau malah benar menurut dugaan banyak pihak, karirnya di Partai Berkarya telah tamat.

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun