Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Freelancer - Serabutan

Ikuti kata hati..itu aja...!!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengungkap Korban "Rayuan Maut" Jaksa Pinangki

14 Agustus 2020   19:55 Diperbarui: 14 Agustus 2020   19:52 2294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Angka itu tidak masuk logika jika diberikan hanya untuk Pinangki. Tapi saya yakin uang itu diduga sebagai biaya untuk mengurus sesuatu dan diduga untuk kepentingan guna melibatkan orang lain," kata Agustinus. 

Jika merujuk pada dugaan para pakar hukum tersebut di atas, memang rasanya sangat beralasan juga jika sebenarnya yang terlibat dalam skandal buron Djoko Tjandra ini tidak hanya Jaksa Pinangki. 

Ya, sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejagung, Jaksa Pinangki sepertinya tidak memiliki kewenangan atau bukan penentu kebijakan, lolos tidaknya Djoko Tjandra dari jeratan hukum. 

Kecuali, seperti apa yang dikatakan oleh Batita Simanjuntak dan Agustinus, posisi Jaksa Pinangki diduga hanya sebagai penghubung atau memberikan "rayuan maut" (Baca : menghasut dan meminta bantuan) pihak-pihak yang memiliki kekuatan atau kewenangan mampu meloloskan Djoko Tjandra. 

Pertanyaannya kemudian, jika memang dugaan kedua pakar hukum di atas terbukti benar, lantas siapa-siapa saja pihak yang telah menjadi korban "rayuan maut" Jaksa Pinangki 

Untuk mengetahui jawabannya, tentu saja sudah menjadi kewenangan Jaksa Agung untuk mengungkap tabir tersebut hingga tuntas. 

Korban Djoko Tjandra 

Jaksa Pinangki bukanlah satu-satunya aparatur negara yang terseret atau menjadi korban skandal kasus buron Djoko Tjandra. 

Sebelumnya juga ramai menjadi pemberitaan media mainstream tanah air, tiga perwira tinggi Mabes Polri juga ikut terseret dalam pusaran kasus buron Djoko Tjandra. 

Orang pertama yang terseret adalah Kabiro Kordinasi dan Perjalanan PPNS Bareskrim  Mabes Polri, Brigjen Pol Prasetyo Utomo. Dia diduga telah memberikan surat jalan secara sepihak, sehingga Djoko Tjandra bisa dengan santuy-nya pulang pergi Jakarta - Kalimantan. 

Atas tindakan melencengnya itu, Prasetyo dicopot dari jabatannya dan dihadapkan pada kasus hukum pidana. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun