Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Freelancer - Serabutan

Ikuti kata hati..itu aja...!!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Djoko Tjandra dan Dua Korban "Pesonanya"

16 Juli 2020   20:49 Diperbarui: 16 Juli 2020   20:41 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Upssst. Jangan salah arti dulu. Maksud "tertarik pada pesona" di sini bukan artian suka layaknya wanita terhadap pria. Ajeee gilee. He ... He ... He.

Akan tetapi, tidak berlebihan, jika saya menduga, Asep sudah terpesona oleh duitnya Djoko Tjandra. Ya, kalau bukan karena uang, rasanya mustahil, Asep bisa senekat itu membantu buronan kelas kakap tanah air.

Pendek kata, atas perbuatannya membantu Djoko Tjandra, Asep pun harus menerima akibatnya. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tanpa ampun langsung menonaktifkan Asep dari jabatannya, selaku Lurah Grogol Selatan.

"Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/7/2020). Kompas TV.

Dengan dinonaktifkannya dari jabatan lurah. Saya rasa, Asep Subahan telah menjadi korban "pesona" Djoko Tjandra.

Tak cukup di situ. "Pesona" Djoko Tjandra, kembali memakan korban. Kali ini korbannya adalah Kabiro Kordinasi dan Perjalanan PPNS Bareskrim  Mabes Polri, Brigjen Pol Prasetyo Utomo.

Karena perbuatannya membantu Djoko Tjandra membuatkan surat jalan secara sepihak atau tanpa diketahui pimpinan, Brigjend Pol Prasetyo akhirnya dicopot dari jabatannya. Dan, tidak menutup kemungkinan akan dijerat hukum pidana.

"Terkait seluruh rangkaian kasus ini, maka kita akan tindaklanjuti dengan proses pidana," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol, Listyo Sigit Prabowo, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020). Kompas.com.

Untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan penerbitan surat jalan tersebut, Listyo membentuk tim khusus.

Masih dikutip, Kompas.com, Menurut Listyo, tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Demikianlah, karena "pesona" Djoko Tjandra, dua pejabat publik tanah air harus menerima akibatnya. Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan dan Brigjen Pol.  Prasetyo Utomo, harus dicopot dari jabatannya masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun