Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memiliki kartu identitas diri atau tanda pengenal dari Pemerintah.
Pentingnya memiliki Kartu Tanda Penduduk elekronik (eKTP digital) pada masing-masing warga dapat berguna sebagai senjata utama.
Bahkan memiliki e-KTP digital ini bukan saja sebagai pengenal pribadi namun juga memiliki multi fungsi.
Salah satu fungsi dari memiliki ektp digital bisa mendapatkan peluang besar dari berbagai fasilitas lain yang diprioritaskan Pemerintah.
Seperti digunakan untuk menerima bantuan sosial, BLT, vaksinasi, kartu prakerja, pemilihan umum (pemilu) dan lain sebagainya yang semua terkait pada program Pemerintahan.
Lain dari pada itu, KTP elektronik berbentuk digital ini juga mempunyai segudang manfaat lain seperti untuk membantu orang.
Sebagai contoh untuk membuka nomor rekening di Bank, melamar kerja, melamar anak orang dan masih banyak manfaat lainnya.
Manfaat lain yaitu untuk menolong orang atau keluarga sendiri mana kala terjadi kecelakaan dijalan misalnya, yang berakibat dirawat di Rumah Sakit maka KTP digital bisa menjadi syarat jaminannya di RS.
Namun dari sekian banyaknya manfaat e-KTP ini yang tidak kalah penting adalah untuk validasi atau verifikasi pada sejumlah aplikasi seperti akun OVO, Gojek, Dana, Sopie dan juga akun kompasiana.
Tanpa e-KTP tervalidasi maka mustahil kompasiana mau memberikan rewards secara cuma-cuma kepada para nggotanya, haha..
Sedangkan tujuan dari e-KTP untuk dimiliki bagi warganya yang sudah layak umur, Pemerintah mendata warganya melalui sensus penduduk.
Sehingga masyarakat yang memiliki KTP dianggap resmi diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Jika dulu kata ortu, KTP tidak seperti sekarang yang berlaku seumur hidup. Dulu KTP berlaku 5 tahun sekali dan harus diperbaharui jika masa berlakunya telah habis.
Sebagaimana pasal 64 ayat 7 Undang-undang no 24 tahun 2013 tentang perubahan UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan KTP elektronik WNI yang berlaku untuk seumur hidup.
Selain resmi diakui oleh Pemerintah Indonesia juga diakui seluruh negara manakala bekerja di keluar negeri sebagai identiti seseorang karena negara lain memakai e-KTP digital.
Memiliki KTP elektronik sudah termasuk memberi dukungan kepada Pemerintah guna memajukan bangsanya didalam program pembangunan lewat NPWP.
Pemerintah melalui terobosannya, semua WNI nantinya menggunakan e-KTP digital pada sebuah aplikasi.
Sebagaimana dinyatakan Kemendagri baru-baru ini merilis percobaan melalui KTP digital dengan menggabungkan Code QR.
Syarat memiliki e-KTP digital, cukup mudah yaitu masyarakat hanya mendownload aplikasi terlebih dahulu pada hapenya.
Kemudian masyarakat meregistrasi diri dengan cara mendaptarkan NIK, email serta nomor yang dimasukan.
Memang prosesnya masih diuji coba dan sekitar 58 dari kabupaten atau kota sudah melaksanakannya.
Sementara informasi yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk masyarakat yang tidak mempunyai hape akan tetap dilayani dengan e-KTP biasa.
"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," tuturnya. Pada Jumat 7 Januari 2022. Dikutip dari Kompas.com
Semenjak tahun 2021 uji coba untuk e-KTP ini masih terus dilakukan dan masih berjalan hingga kini.
Harapannya adalah e-KTP ini dimiliki oleh seluruh masyarakat melalui aplikasi dihapennya sebagai identitas digital yang aman.
Bagi yang sudah mendownload maka dapat diberikan akses untuk melihat e-KTP yang tentunya dengan memasukan kode QR.
Jika kehilangan handphone maka warga atau masyrakat dapat langsung mendatangi kantor kecamatan atau dukcapil didaerahnya dan pihak dukcapil akan memberi e-KTP lewat nomor handhpone sesuai data e-KTP nya.
Tujuan lain e-KTP digital ini memberikan kemudahan bagi penggunanya bertransaksi secara umum ataupun secara privasi sehingga prosesnya lebih cepat.
Sekarang KTP langsung melaui handphone masing-masing warga, tidak lagi dicetak seperti jaman dulu. Tentu ini lebih aman dari penipuan dan pencurian data yang dipalsukan.
Salam..
Samhudi Bhai
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H